Petugas KPK Didampingi Ketua RT Keliling Komplek untuk Mencari Harun Masiku

Petugas KPK telah melakukan segala cara untuk menemukan Harun Masiku. Mulai dari mengirim surat panggilan hingga keliling kompleks.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta (tengah) dan juru bicara Teguh Samudera (kiri) sebelum menemui Dewan Pengawas KPK di gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Kedatangan tim hukum PDIP untuk mengklarifikasi banyaknya isu yang bergulir terkait kasus suap anggota PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNPALU.COM - Jumat (17/1/2020), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk tersangka penyuap Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan, meski buronannya dinyatakan telah meninggalkan Indonesia ke Singapura.

Surat dikirim ke kediaman Harun di Kompleks Aneka Tambang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Panggilan itu merupakan pertama untuk pemeriksaannya setelah Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari karena terkait rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wahyu selaku penyelenggara pemilu diduga menerima suap Rp600 juta untuk memuluskan pengajuan pergantian caleg PDI P Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses Pergantian Antar-Waktu (PAW).

 

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu Setiawan.

Pimpinan KPK Ungkap Alasan Kantor DPP PDIP Tak Kunjung Digeledah

Saor Siagian Sebut Penyidik KPK Pernah Disandera, Masinton Pasaribu: Ngomong Ngejeplak Tanpa Data

Koordinator ICW Donal Fariz Sebut UU KPK yang Baru Persulit Kinerja Lembaga Anti-Rasuah

Namun, KPK gagal menangkap Harun Masiku karena dia lebih dulu meninggalkan Indonesia ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.

"Di samping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri, juga melalui persuasif dengan cara imbauan untuk menyerahkan diri," kata Ali.

Informasi yang diperoleh Tribun, Harun Masiku kelahiran Jakarta pada 21 Maret 1971 (49) merupakan Caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Dia menggunakan alamat tinggal Jalan Limo, Kompleks Aneka Tambang IV, RT 8 RW 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun Masiku Terbang ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT, KPK Kecolongan?

KPK Geledah Ruang Kerja Wahyu Setiawan selama 8,5 Jam, 3 Koper Dibawa Penyidik

Tribun mendatangi alamat tersebut, kemarin.

Sugeng, petugas keamanan setempat mengungkapkan, petugas KPK sudah dua kali mendatangi komplek perumahan tempatnya berjaga.

Padahal, sebagian besar penghuni komplek perumahan ini adalah pegawai BUMN.

"Ada dua kali petugas KPK datang. Pertama yaitu Sabtu (11/1/2020) lalu. Yang kedua hari Rabu (15/1/2020) kemarin. Hari Rabu mereka datang dua kali," kata Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved