Polda Sulteng Dalami Kasus Tambang Ilegal Dongi-dongi, Termasuk Dugaan Keterlibatan Aparat

Penyidik di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mendalami kasus tambang ilegal Dongi-dongi, termasuk keterlibatan aparat keamanan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kasubbid Penmas Polda Sulteng Sugeng Lestari 

Keduanya kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Merrka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (15/1/2020) siang.

Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.

Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Didik menjelaskan, penangkapan peryama terjadi pada 7 Januari 2020, tim dsri Dirkrimsus Polda Sulteng menangkap dua orang berinisial RU (34) dan TR (37).

Keduanya diketahui terdaftar sebagai warga Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

"Dari tangan keduanya polisi menyita satu uniy mobik dan sebanyak 22 karung yang diduga reff," tambah Didik.

Setelah itu, pada tanggal 8 Januari 2020, polisi kembali menangkap dua orang lainnya yang juga membawa material reff dari daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Mereka berinisial YK (37) dan BP (33), yang diketahui warga Desa Maranata, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Mereka ditangkap polisi saat sedang mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Dari tangan keduanya, posisi menyita 17 karung berisi reff dan satu unit mobil milik terduga pelaku.

Jadi total barang bukti yang di tangkap oleh polisi sebanyak 39 karung yang berisi material pasir alias reff.

"Terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polda Sulteng," kata Didik.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved