BBTNLL Sebut Aktivitas Tambang Ilegal Dongi-dongi Belum Sepenuhnya Steril

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mengakui aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memang belum steril

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Kepala BBTNLL Jusman 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mengakui aktivitas tambang ilegal di Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, memang belum sepenuhnya steril.

"Oleh karenanya pengawasan bersama unsur kepolisian, BTNLL dan masyarakat terus dilakukan," kata Kepala BBTNLL Jusman, Kamis (23/1/2020) siang.

Pihaknya berharap, dengan dukungan semua pihak, aktivitas illegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu tersebut dapat berhenti sama sekali.

Menurutnya, banyak hal-hal positif yang ada di Dongi-dongi saat ini, termasuk geliat masyarakat menanam pohon.

Juga inisiasi pengembangan pariwisata alam serta sekolah alam yang terus mengawal anak-anak generasi penerus untuk cinta lingkungan dan budayanya.

Sebelumnya, sebanyak 4 orang ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah karena diduga terlibat aktivitas tambang ilegal.

Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana bidang mineral dan batu bara.

Keduanya kedapatan mengangkut material hasil tambang berupa pasir alias reff tanpa izin dari yang ditambang di daerah Dongi-dongi, Kabupaten Poso.

Mereka ditangkap polisi saat berada di lokasi pengolahan material reff di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kota Palu.

"Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di tanggal 7 dan 8 Januari 2020," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (15/1/2020) siang.

Diketahui, tambang Dongi-dongi di Kabupaten Sigi sudah ditutup aktivitasnya sejak tahun 2017 silam.

Karena wilayah yang menjadi lokasi tambang rakyat di Dongi-dongi itu masuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Didik menjelaskan, penangkapan peryama terjadi pada 7 Januari 2020, tim dsri Dirkrimsus Polda Sulteng menangkap dua orang berinisial RU (34) dan TR (37).

Keduanya diketahui terdaftar sebagai warga Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

"Dari tangan keduanya polisi menyita satu uniy mobik dan sebanyak 22 karung yang diduga reff," tambah Didik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved