Sama-sama Bunuh Begal, Irfan Dapat Penghargaan, ZA Justru Dihukum, Ini Penjelasan dari Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela teman dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Peristiwa ini bermula saat Irfan bersama sepupunya, Ahmad Rafiki menjadi korban pembegalan pada 23 Mei 2018.
Saat itu, keduanya hendak pulang dari Alun-alun Kota Bekasi setelah bertemu teman-temannya.
Sebelum pulang, Irfan dan Ahmad menyambangi jembatan layang Summarecon Bekasi terlebih dahulu.
Alasannya, Irfan ingin melihat pemandangan di Jembatan Summarecon dari bawah.
Tak berselang lama, Irfan dan Rafiki pindah ke bagian atas jembatan layang.
• Siswa SMA di Malang Diancam Hukuman Seumur Hidup karena Bunuh Begal, Ini Tanggapan Hotman Paris

Di sanalah mereka bertemu dua begal, AS dan IY yang mengeluarkan celurit lantas menodong.
"Dia nodongin 'mana handphone kamu' sambil nodong," kata Irfan, dikutip dari Kompas.com.
Rafiki yang ketakutan menyerahkan handphone-nya kepada AS yang sudah turun dari motor.
Setelah menerima handphone Rafiki, AS justru membacok tubuh Irfan dan melukai bagian bahunya.
Irfan berhasil menangkis ketika AS hendak kembali mencoba membacoknya.
"Saya tangkis, saya tendang kakinya saya jatuhin ke bawah. Terus saya rebut (celuritnya) dari tangannya pakai tangan saya," kata Irfan.
Dengan celurit di tangannya, Irfan menyerang balik AS dan hal itu rupanya membuat AS menyerah.
"Dia mau kabur, nah handphone teman saya, kan, masih dipegang, saya bacok, saya bilang, 'mana handphone teman saya'."
"Terus dia kasih handphone-nya kemudian bilang, 'maaf, Bang'," kata Irfan meniru ucapan AS.
AS yang mengalami luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit oleh IY yang mengendarai motor.