Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja MK atas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2019
Presiden Joko Widodo menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada Selasa (28/1/2020).
"Dari jumlah tersebut perkara pengujian UU mendominasi, yakni sebanyak 1.317," jelas Anwar Usman.
Berikut adalah rincian selengkapnya.
- Pengujian UU sebanyak 1.317 perkara
- Sengketa hasil pilkada sebanyak 982 perkara
- Sengketa hasil pileg sebanyak 671 perkara
- Sengketa hasil pilpres sebanyak 5 perkara
- Sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara
Anwar Usman melanjutkan bahwa dari sejumlah perkara yang diterima tersebut, terdapat 2.849 perkara yang telah diputuskan.
"Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara dikabulkan, 1.005 perkara ditolak, 1.004 perkara tidak dapat diterima, 60 perkara dinyatakan gugur, 171 perkara ditarik kembali, 25 perkara merupakan tindak lanjut dari putusan sela, dan 11 perkara MK menyatakan tidak berwenang mengadili, serta 30 perkara masih dalam proses," paparnya.
• MPR Sebut Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, PDI-P: Tak Ada Urgensi untuk Ubah Konstitusi
• Menhan Prabowo Diminta Jokowi untuk Kembangkan Alutsista Berbasis Digital
Selain itu, Ketua MK juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2019, total sebanyak 122 perkara yang masuk ke MK.
Ia mengungkapkan, dari 122 perkara tersebut, 92 di antaranya telah diputuskan.
Oleh karenanya, pada tahun 2020 ini ada 30 perkara dari tahun 2019 yang masih dalam proses penyelesaian.
"Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)