Presiden Joko Widodo Apresiasi Kinerja MK atas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2019
Presiden Joko Widodo menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 pada Selasa (28/1/2020).
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo menghadiri agenda Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019, Selasa (28/1/2020).
Dalam acara yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta itu, Jokowi memberikan sambutan sekaligus arahannya.
Mengawali sambutannya, Jokowi menyampaikan apresiasinya atas kinerja MK di tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Joko Widodo menyoroti soal prestasi MK dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres maupun pileg 2019.
Menurutnya, MK telah berhasil menuntaskan masalah sengketa pemilu secara transparan dan adil.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pencapaian-pencapaian besar Mahkamah Konstitusi selama tahun 2019," ujar Jokowi yang dikutip dari laman setkab.go.id.
"Dalam menyelesaikan sengketa hasil pilpres dan pileg melalui proses yang sangat transparan, live di TV, terbuka, dan dengan pertimbangan yang matang dan adil," sambungnya.
• Komentari Periode Kedua Jokowi, Ketua YLBHI: Kasus Pelanggaran HAM Tak Kunjung Terungkap
• 100 Hari Kerja Kabinet Jokowi - Maruf Amin, Moeldoko: Ini Prestasi, Bukan Sensasi
Jokowi menambahkan bahwa atas kinerja yang telah dilakukan oleh MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu itu, dapat terwujud suatu demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat.
"Hasilnya adalah proses demokrasi yang dipercaya oleh masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan penghargaan kepada MK atas peran aktinya dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional.
Jokowi berujar bahwa langkah yang diambil oleh lembaga konstitusional itu telah membuat MK menjadi disegani di mata dunia.
"Saya juga mengapresiasi atas keberhasilan dan peran aktif MK dalam forum dan komunitas peradilan konstitusi internasional sehingga MK semakin disegani, MK semakin dihormati, dan bermartabat di mata dunia," ungkap Jokowi.
• Komnas HAM Usulkan Pemilu Tak Lagi Digelar secara Serentak, Apa Alasannya?
• Presiden Jokowi Tegaskan Tak akan Ragu untuk Paksa PNS Pusat Pindah ke Ibu Kota Baru
MK sebut instansinya telah menerima lebih dari 3.000 perkara dalam 16 tahun
Ketua MK yaitu Anwar Usman menyatakan bahwa sejak didirikan pada tahun 2003 silam hingga akhir Desember 2019, MK telah menerima 3.005 perkara.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar perkara yang diterima ialah berupa pengujian undang-undang (UU), yakni sebanyak 1.317 perkara.
"Dari jumlah tersebut perkara pengujian UU mendominasi, yakni sebanyak 1.317," jelas Anwar Usman.
Berikut adalah rincian selengkapnya.
- Pengujian UU sebanyak 1.317 perkara
- Sengketa hasil pilkada sebanyak 982 perkara
- Sengketa hasil pileg sebanyak 671 perkara
- Sengketa hasil pilpres sebanyak 5 perkara
- Sengketa kewenangan lembaga negara sebanyak 26 perkara
Anwar Usman melanjutkan bahwa dari sejumlah perkara yang diterima tersebut, terdapat 2.849 perkara yang telah diputuskan.
"Dari sejumlah 3.005 perkara tersebut sebanyak 2.849 telah diputus dengan rincian 397 perkara dikabulkan, 1.005 perkara ditolak, 1.004 perkara tidak dapat diterima, 60 perkara dinyatakan gugur, 171 perkara ditarik kembali, 25 perkara merupakan tindak lanjut dari putusan sela, dan 11 perkara MK menyatakan tidak berwenang mengadili, serta 30 perkara masih dalam proses," paparnya.
• MPR Sebut Ada Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, PDI-P: Tak Ada Urgensi untuk Ubah Konstitusi
• Menhan Prabowo Diminta Jokowi untuk Kembangkan Alutsista Berbasis Digital
Selain itu, Ketua MK juga menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2019, total sebanyak 122 perkara yang masuk ke MK.
Ia mengungkapkan, dari 122 perkara tersebut, 92 di antaranya telah diputuskan.
Oleh karenanya, pada tahun 2020 ini ada 30 perkara dari tahun 2019 yang masih dalam proses penyelesaian.
"Dengan demikian memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019 dan masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)