Ada 36 Kasus yang Dihentikan, Firli Bahuri: Terlampau Banyak Perkara yang Ditinggalkan
Terkait 36 perkara di tahap penyelidikan yang dihentikan oleh KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menuai beragam kritikan tajam.
TRIBUNPALU.COM - Terkait 36 perkara di tahap penyelidikan yang dihentikan oleh KPK, Ketua KPK Firli Bahuri menuai beragam kritikan tajam yang menerpa dirinya dan lembaga yang ia pimpin.
Namun, Firli Bahuri tetap santai dalam menanggapi kritikan tajam tersebut.
Menurutnya, kritikan dari sejumlah pihak menjadi masukan dan bahan evaluasi. Selain itu, kritik itu juga merupakan bentuk kepedulian terhadap lembaga antirasuah.
"Kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk kita koreksi, hati-hati dan juga itu wujud, bukti bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK dia cinta," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Firli menjelaskan 36 kasus di tahap penyelidikan yang dihentikan oleh KPK tidak lain sebagai upaya keterbukaan publik dari lembaga antirasuah.
Sebab, terlalu banyak perkara yang diabaikan saat ia belum menjabat sebagai Ketua KPK.
• 1 Rajab 1441 H Jatuh pada 25 Februari 2020 Besok, Ini 4 Amalan Mulia yang Dilakukan di Bulan Rajab
• Cari Bayi yang Hilang Sejak Januari, Polisi Tawarkan Hadiah 100 Juta Rupiah Bagi yang Menemukan
• Wilayah Indonesia Ini Disebut Telah Terpapar Virus Corona, Menkes Australia: Kita Perlu Memonitor
• Isu Reshuffle Kabinet Mulai Ramai, Ini 5 Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Versi IPO
• ICW Khawatirkan 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya, KPK: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kami lihat, berapa sih perkara yang tidak selesai? Karena orang juga menanyakan kan," ujarnya.
"Sebenarnya itu bukan hal yang aneh. Itu ada ketentuan hukumnya dan kita ikuti ketentuan hukum itu," imbuhnya.
Firli Bahuri enggan mengungkapkan 36 kasus yang dihentikan penyelidikannya oleh KPK tersebut.
Ia hanya menjelaskan konsep penyelidikan yang bisa naik ke penyidikan.
"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan sama siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa," tutur Firli.
"Dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya. Jadi kita tidak lihat siapa yang melakukan, tidak, gitu," sambungnya.
Firli menambahkan, KPK telah menerbitkan 51 surat perintah penyelidikan baru.
Sehingga, dia meminta para pihak tidak melihat kasus penyelidikan yang dihentikan saja.
"Jadi jangan lihat yang hentinya aja, ada 51 yang kita buka untuk melakukan penyelidikan. Itu penyidikannya sudah 21 surat penyidikan yang kita terbitkan. Ada 18 orang tersangka yang sudah kita tahan. Ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kita buka, gak ada, kecuali yang kita rahasiakan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri: Terlampau Banyak Perkara Ditinggalkan, Banyak yang Tidak Selesai