Virus Corona

Otoritas Kesehatan Singapura Menuntut Dua Warga China yang Palsukan Informasi Riwayat Perjalanan

Dua orang berkewarganegaraan China dituntut oleh pihak otoritas kesehatan Singapura karena memberikan informasi palsu terkait riwayat perjalanan.

Twitter.com/WHO
Virus Corona / COVID-19 

Meski saat ini pihak MOH telah mendapatkan kejelasan terkait informasi perjalan mereka, namun keduanya tetap dituntut secara hukum.

Keduanya dituntut atas pelanggaran terhadap undang-undang mengenai penyakit menular (Infectious Diseases Act)

"Melihat kemungkinan adanya dampak serius dari informasi palsu yang diberikan pelaku dan resiko yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan publik, MOH mengajukan tuntutan terhadap Hu Jun dan Shi Sha pada 25 Februari 2020," ungkap pihak MOH sebagaimana dikutip dari laman resminya.

Kasus tersebut rencananya akan disidangkan pada 28 Februari 2020 mendatang.

Kegiatan bantuan kelompok medis di luar kapal Diamond Princess berusaha memasukkan obat-obatan dan berbagai bantuan lainnya ke kapal.
Kegiatan bantuan kelompok medis di luar kapal Diamond Princess berusaha memasukkan obat-obatan dan berbagai bantuan lainnya ke kapal. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Lagi, Dua Dokter di China Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi Virus Corona Saat Tangani Pasien

Viral Warga China Lindungi Binatang Peliharaan dari Virus Corona, Pakai Masker hingga Kantong Kresek

Dua Perempuan di Rusia Kabur dari Karantina Virus Corona, Rusak Kunci Pintu hingga Lompat Jendela

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyakit Menular terancam hukuman denda senilai 10 ribu dolar Singapura

Setiap orang yang melanggar atau dituntut atas undang-undang penyakit menular di Singapura dapat dikenai hukuman berupa denda senilai 10 ribu dolar Singapura.

Angka tersebut setara dengan Rp100 juta jika dihitung dengan kurs 1 dolar Singapura sama dengan Rp 10 ribu.

Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman 6 bulan penjara.

Pihak MOH menyatakan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan itu yang termasuk di antaranya adalah memberikan informasi palsu.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved