Virus Corona
Polisi Ungkap Sindikat Penimbun Masker Ilegal yang Manfaatkan Virus Corona untuk Raup Untung
Gudang penimbunan masker tersebut juga memproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dan produksi dari Kementerian Kesehatan.
TRIBUNPALU.COM - Gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di kawasan pergudangan Central Cakung di Jalan Cakung-Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, awalnya memiliki izin sebagai gudang penyimpanan alat-alat kesehatan.
Kepala Bidang Humas Polda Meteo Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal itu di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Gudang penimbunan dan produksi masker itu merupakan milik PT Uno Mitra Persada sebagai perusahaan pemasaran, sementara PT Unitec Mega Persada sebagai perusahaan produksi masker.
Gudang penimbunan masker tersebut juga memproduksi masker secara ilegal yang tak memiliki izin edar dan produksi dari Kementerian Kesehatan.
• Pasien Suspect Virus Corona di RS Kariadi Meninggal, Jenazah Dibungkus Plastik, Ini Kata Kemenkes
• Seorang Pejabat di Korea Selatan yang Tangani Virus Corona Tewas Bunuh Diri
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tetapi pada prakteknya, mereka menggunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu pemilik gudang yang juga beperan sebagai pimpinan perusahaan produsen masker itu.
"Pemiliknya sementara enggak ada di tempat (saat penggerebekan), tetapi kami tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," ungkap Yusri.
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek gudang penimbunan dan produksi masker ilegal di pergudangan Central Cakung Blok i nomor 11, Jalan Cakung Cilincing, Cakung, Jakarta Timur, Kamis kemarin.
Penimbunan dan produksi masker ilegal itu memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus corona di sejumlah negara.
Saat digerebek, polisi mengamankan 10 orang. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, gudang produksi masker ilegal itu mulai beroperasi sejak Januari 2020.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gudang Penimbunan dan Produksi Masker Ilegal di Cakung-Cilincing Kantongi Izin Penyimpanan Alat Kesehatan",