Serikat Buruh Sebut Ada Pekerja Perempuan AICE yang Idap Endometriosis Sulit Dapat Cuti Haid

Menurut juru bicara F-SEDAR, terdapat seorang pekerja perempuan di AICE yang kesulitan mendapat izin cuti haid.

KOMPAS.com
Pabrik kedua PT Aice Ice Cream Jatim Industry, di Mojokerto, JawaTimur. 

SKD yang didapat Ellita dari dokter lain tidak diakui oleh perusahaan.

Gaji Ellita pun dipotong.

"Nah baru-baru ini kan dioperasi, ketika dioperasi SKD-nya itu nggak diakui, akhirnya gajinya dipotong, hanya dibayar sekitar Rp 2 jutaan (setengah gaji)," tutur Sarinah.

"Tapi yang jelas kemudian diprotes, ketika diprotes, baru dikasih gajinya. Itu juga harus menunggu bulan depan."

"Bayangkan, orang baru dioperasi pasti membutuhkan uang kan, walaupun ada BPJS tapi di rumah sakit kan pasti ada pengeluaran uang sendiri, malah upahnya dipotong," sambungnya.

Tuntutan Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE

Dikutip dari laman resmi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), 600 buruh es krim AICE, PT Alpen Food Industry (AFI) melakukan pemogokan setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu. 

Aksi tersebut berjalan sejak 21 Februari 2020 lalu.

Terdapat sejumlah permasalahan yang membuat buruh resah, yakni mengenai kondisi kerja yang tidak memadai, penggunaan buruh kontrak, buruh hamil dipekerjakan pada malam hari, hingga tingginya kasus keguguran dan kematian bayi baru lahir.

Dalam pendataan serikat pekerja, sejak tahun lalu telah terjadi 20 kasus kematian bayi maupun keguguran dari total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE.

Selain itu, adanya kesulitan buruh untuk mengambil cuti haid maupun mengurus izin sakit juga menjadi alasan aksi ini.

Menurut F-SEDAR, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja.

Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh AICE kemudian memberikan 22 tuntutan pada PT AFI.

Terkait aksi tersebut, Legal Corporate PT AFI, Simon Audrey Halomoan Siagian mengatakan perusahaan pada dasarnya sudah memenuhi semua regulasi yang berlaku.

"Semua sudah kami lakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Simon, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

Seusai Duet, BCL Tak Kuasa Tahan Kesedihan, Menangis di Pelukan Vidi Aldiano dan Afgan

Tes Kepribadian: dari 4 Wanita Ini Mana yang Paling Tua? Pilihanmu Ungkap Sifatmu yang Tersembunyi!

Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian (tengah) bersama tim dari PT AFI (es krim Aice) ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved