CPNS 2019
Update CPNS 2019: Rincian Hasil Kelulusan Passing Grade SKD dan Jadwal Pengumuman Hasil SKD
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
TRIBUNPALU.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dimulai sejak Senin (27/2/2020) hingga 10 Maret 2020.
Bagi peserta yang lulus SKD, akan melanjutkan ke tahap tes Seleksi Kompetensi Bidang(SKB).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, rincian hasil kelulusan passing grade tes SKD CPNS 2020 per 8 Maret 2020 sudah diumumkan, pukul 19.12 WIB.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 26,54%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,69%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 66,45%, dan formasi umum 44,16 %.
Dari data tersebut, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 3.055.003.
• Presiden Jokowi Bagikan Tips Cegah Corona: Hindari Sentuh Mata, Hidung, & Mulut Serta Jaga Jarak
• Foto-foto Terbaru Putra Ahok dan Puput Nastiti Devi, Yosafat Abimanyu, Pose Bareng Kakek Neneknya
Sementara itu, nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Tetapi harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Kemudian, untuk pemeringkatan nilai SKD harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Peserta yang lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan peserta yang nilainya tiga kali formasi setelah perankingan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki, sebagaimana dikutip Tribunnews dari bkn.go.id.
"Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3 kali formasi setelah perankingan,” kata Ibtri Rejeki, Rabu (4/3/2020).
Hal ini sesuai pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2019.
• Pria 100 Tahun Dinyatakan Sembuh dari Corona, Tercatat Lebih dari 60 Ribu Pasien Telah Pulih
• Dinilai Ideal, Alasan Pulau Galang Dirancang sebagai Operasi Kemanusiaan dalam Tangani Virus Corona

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran
2. November 2019: Pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran
3. Desember 2019: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. Januari 2020: Masa Sanggah dan Pengumuman Jadwal SKD
5. Februari 2020 Pelaksaan SKD
6. Maret 2020: Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB
7. April 2020: Integrasi Nilai SKD dan SKB
• 3 Fakta Pertandingan Arema FC vs Persib Bandung, Hujan Kartu Kuning hingga 3 Kali Drama Penalti
• Tanggapi Cacat Omnibus Law, Rocky Gerung: RUU Cipta Kerja Memang Mencelakakan Buruh

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
• Keseharian Remaja yang Bunuh Bocah 6 Tahun Diungkap Tetangga: Suka Mengurung Diri di Lantai 2
• Polisi Periksa Orangtua Remaja yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Selidiki Keseharian Pelaku
• Remaja yang Bunuh Bocah 6 Tahun Punya Coretan Misterius, Psikolog Klinis: Dia Butuh Kasih Sayang
• Rangkuman Kasus Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar: Hasil Pemeriksaan Sementara hingga Tanggapan KPAI
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)