BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya

Simak tiga poin dalam protokol kesehatan penanganan virus corona COVID-19 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Editor: Wahid Nurdin
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI virus corona COVID-19. 

Jika mengalami kondisi tersebut BNPB menyarankan untuk beristirahat cukup di rumah, dan bila perlu minum obat.

Apabila keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernafas (sesak nafas atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Saat berobat ke fasyankes, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Yakni, harus mengenakan masker.

Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk dan bersin yang benar.

Yakni, dengan menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

Selain itu, diimbau untuk tidak menggunakan transportasi massal.

Achmad Yurianto: WHO Belum Temukan Obat atau Vaksin Pilihan untuk Pengobatan Covid-19

Berikut 7 Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Covid-19, Rapid Test hingga Stok Pangan

Isi Lengkap 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19

2. Saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)

Tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan melakukan screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.

Jika memenuhi kriteria PDP COVID-19, pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasilitas layanan kesehatan dan didampingi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Spesimen kemudian dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 24 jam setelah spesimen diterima.

Terdapat ketentuan berbeda dalam dua hasil pemeriksaan atau screening:

- Jika hasilnya negatif

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved