BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya

Simak tiga poin dalam protokol kesehatan penanganan virus corona COVID-19 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Editor: Wahid Nurdin
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
ILUSTRASI virus corona COVID-19. 

Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 atau hasilnya negatif, hanya akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

- Jika hasilnya positif

Pasien akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

Sampel akan diambil setiap hari.

Pasien baru akan dikeluarkan dari ruangan isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.

Situs covid19.go.id Resmi Diluncurkan, Ada 3 Langkah Penting Penanggulangan Virus Corona

Hadapi Virus Corona, Joko Widodo Perintahkan Rapid Test dan Beri Gaji Tambahan untuk Tenaga Medis

3. Protokol untuk orang sehat dengan kondisi tertentu.

BNPB juga memberikan protokol bagi orang sehat tetapi dengan kondisi tertentu.

Yakni, jika sehat tetapi ada riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke negara yang terjangkit COVID-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19.

Bagi orang dengan satu atau dua kondisi tersebut, disarankan untuk menghubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.

Hotline Center Corona ada di nomor 119 ext 9.

(TribunPalu.com/Rizki A.)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved