BNPB Keluarkan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, Ini Rinciannya
Simak tiga poin dalam protokol kesehatan penanganan virus corona COVID-19 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
TRIBUNPALU.COM - Wabah virus corona merebak di ratusan negara di dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, update virus corona COVID-19 per hari Kamis (19/3/2020) menunjukkan peningkatan yang signifikan.
Yakni, 309 kasus pasien positif virus corona COVID-19, 25 orang meninggal dunia, dan 15 orang sudah dinyatakan sembuh.
Pemerintah Indonesia pun telah menggandeng sejumlah pihak untuk menghadapi merebaknya virus corona COVID-19.
Yakni dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB pun memimpin tim reaksi cepat menghadapi virus corona COVID-19.
• Antisipasi Virus Corona, Gubernur DKI Anies Baswedan Imbau Salat Jumat Ditiadakan selama Dua Pekan
• Sebelum Positif Corona, Pasien Asal Wonogiri yang Meninggal Pernah Semobil dengan Korban Magetan
• Wapres Maruf Amin Tanggapi Isu Menkes Terawan Dicopot karena Dianggap Gagal Tangani Virus Corona
Terbaru, BNPB melalui akun Instagram resminya, @bnpb_indonesia mengeluarkan infografis protokol kesehatan penanganan virus corona COVID-19.
Protokol ini diunggah pada Kamis (19/3/2020).
Dalam caption unggahan protokol ini, BNPB juga mengingatkan ada dua hal yang paling penting dalam mencegah penularan virus corona COVID-19.
Yakni, meningkatkan sistem imunitas atau kekebalan tubuh melalui pola hidup sehat dan menjaga kebersihan.
"Halo #SahabatTangguh, menjaga kesehatan dengan meningkatkan sistem imunitas melalui pola hidup sehat dan menjaga kebersihan adalah hal yang paling penting dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Yuk simak bersama Penanganan Covid-19 bagi #SahabatTangguh yang merasa kurang sehat sesuai himbauan dari Protokol Kesehatan!
#LawanCovid19 #PBUrusanBersama"
Berikut isi protokol kesehatan penanganan virus corona COVID-19 dari BNP:
1. Jika Merasa Tidak Sehat
Kondisi tidak sehat yang dimaksud meliputi mengalami demam 38 derajat Celsius, batuk atau pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernafasan.
Jika mengalami kondisi tersebut BNPB menyarankan untuk beristirahat cukup di rumah, dan bila perlu minum obat.
Apabila keluhan berlanjut, atau disertai kesulitan bernafas (sesak nafas atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Saat berobat ke fasyankes, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Yakni, harus mengenakan masker.
Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk dan bersin yang benar.
Yakni, dengan menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.
Selain itu, diimbau untuk tidak menggunakan transportasi massal.
• Achmad Yurianto: WHO Belum Temukan Obat atau Vaksin Pilihan untuk Pengobatan Covid-19
• Berikut 7 Arahan Terbaru Presiden Jokowi Terkait Penanganan Covid-19, Rapid Test hingga Stok Pangan
• Isi Lengkap 9 Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19
2. Saat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)
Tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) akan melakukan screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.
Jika memenuhi kriteria PDP COVID-19, pasien akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulans fasilitas layanan kesehatan dan didampingi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
Spesimen kemudian dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 24 jam setelah spesimen diterima.
Terdapat ketentuan berbeda dalam dua hasil pemeriksaan atau screening:
- Jika hasilnya negatif
Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 atau hasilnya negatif, hanya akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
- Jika hasilnya positif
Pasien akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
Sampel akan diambil setiap hari.
Pasien baru akan dikeluarkan dari ruangan isolasi jika pemeriksaan sampel dua kali berturut-turut hasilnya negatif.
• Situs covid19.go.id Resmi Diluncurkan, Ada 3 Langkah Penting Penanggulangan Virus Corona
• Hadapi Virus Corona, Joko Widodo Perintahkan Rapid Test dan Beri Gaji Tambahan untuk Tenaga Medis
3. Protokol untuk orang sehat dengan kondisi tertentu.
BNPB juga memberikan protokol bagi orang sehat tetapi dengan kondisi tertentu.
Yakni, jika sehat tetapi ada riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ke negara yang terjangkit COVID-19 atau merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19.
Bagi orang dengan satu atau dua kondisi tersebut, disarankan untuk menghubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
Hotline Center Corona ada di nomor 119 ext 9.
(TribunPalu.com/Rizki A.)