Gosip Seleb
Vanessa Angel Akui Dapatkan Narkoba dari Mantan Penasihat Hukumnya
Fakta baru terungkap dalam kasus narkotika yang menjerat Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardianshyah.
TRIBUNPALU.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus narkotika yang menjerat Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardianshyah.
Kepada polisi Vanessa Angel mengaku mendapat obat psikotropika itu dari mantan penasihat hukumnya saat mengawal kasus prostitusi di Polda Jawa Timur.
"Obatan-obat tersebut diketahui milik VA," ucap Audie S Lahuteru di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
"VA mengaku mendapatkan obat tersebut dari mantan penasihat hukumnya waktu menangani kasus di Jawa Timur," lanjutnya.
• Vanessa Angel Diamankan Polisi saat Hamil, Ibu Tiri Khawatirkan Kondisi Sang Jabang Bayi
• Negatif Narkoba, Polisi Pulangkan Vanessa Angel dan Asistennya, Bibi Masih Jalani Pemeriksaan

Audie mengatakan saat ini yang paling mungkin untuk dilakukan penahanan adalah Vanessa Angel karena obat-obatan tersebut diketahui miliknya.
"Justru ini obat-obatan milik VA sekarang yang paling mungkin ditahan itu dia," ujarnya.
"Tapi kami masih terus lakukan pendalaman sampai saat ini yaa," beber Audie.
Vanessa Angel dan suaminya diamankan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) di kediaman mereka di kawasan Serengseng, Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut didapati barang bukti berupa beberapa butik psikotropika.
Saat dites urine hasil menunjukkan Vanessa Angel negatif sementara suaminya, Biby positif mengonsumsi narkotika.
• Kuasa Hukum Sebut Vanessa Angel Merasa Tertekan Pasca-diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba

Alasan Tak Ditahan
Banyak pihak mempertanyakan mengapa Polres Jakarta Barat tidak menahan maupun menetapkan suami Vanessa Angel (28), Bibi Adriansyah sebagai tersangka padahal sudah dinyatakan positif mengkonsumsi psikotoprika jenis xanax.
Menjawab itu, Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru buka suara. Dia menegaskan status Bibi Adriansyah saat ini hanya sebagai pengguna sehingga tidak dilakukan penahanan. Hal ini diatur dalam UU No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
"Bibi sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan untuk menahan. Pertama dia sementara ini sebagai pengguna. Menggunakan barang, barang itu milik VA (Vanessa Angel)," ujar Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

Mantan Kasat Cyber Polda Metro Jaya ini menjelaskan barang bukti xanax yang dikonsumsi Bibi merupakan psikotoprika golongan 4. Yang mana sesuai UU No 5 tahun 1997, pengguna tidak ditahan.