Karena Pandemi Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Hingga 30 April 2020
Ditjen Pajak memperpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
TRIBUNPALU.COM - Ditjen Pajak memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.
Relaksasi perpanjangan pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2020 ini berhubungan dengan adanya pandemi virus corona yang makin meluas.
Selain itu, pelayanan tatap muka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditutup sejak 16 Maret hingga 5 April 2020.
Pelayanan perpajak dihentikan sementara mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pada:
1. TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
2. LDK (Layanan di Luar Knator) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya
3. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal, pelayanan publik, dan lainnya
Namun, khusus pelayana VAT Refund di bandara tetap buka.
Selama diberlakukan kebijakan tersebut, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online.
Dilansir dari akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut tata cara pelaporan SPT Tahunan secara online:
- Pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filling atau e-form
- Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email pajak KPP
- Permintaan lupa EFIN dilakukan melalui:
a. Kring Pajak Telepon 1500200, akun Twitter @Kring_Pajak, atau LiveChat di www.pajak.go.id
b. Telepon dan email pakal KPP