Karena Pandemi Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Hingga 30 April 2020

Ditjen Pajak memperpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

Editor: Imam Saputro
Tangkapan layar https://pajak.go.id/
FOTO ILUSTRASI Pelaporan SPT Online 

- Sampaikan permohonan lupa EFIN melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi KPP

- Satu panggilan telepon hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN

- Untuk memastikan penelepon tersebut adalah yang bersangkutan, maka petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO)

- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan database DJP

- Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF Terproteksi melalui email.

Berikut ini panduan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui website http://pajak.go.id

Untuk panduan E-filing klik tautan di bawah ini:

SPT 1770 S

SPT 1770 SS

Untuk panduan E-form silakan klik tautan di bawah ini:

SPT 1770

Informasi selengkanya mengenai SPT Tahunan dapat dilihat di pajak.go.id

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved