Karena Pandemi Corona, Ditjen Pajak Perpanjang Pelaporan SPT Hingga 30 April 2020

Ditjen Pajak memperpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 30 April 2020.

Editor: Imam Saputro
Tangkapan layar https://pajak.go.id/
FOTO ILUSTRASI Pelaporan SPT Online 

- Wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri untuk pelaporan SPT Tahunan dengan panduan yang ada di website www.pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, serta berkonsultasi dengan petugas melalui telepon, email, chat, video, conference, atau sarana online lainnya.

Cara aktivasi EFIN:

- Smpaikan pelaporan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email wajib hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh Anda dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Bagaimana jika lupa EFIN?

1. Melaui email KPP

- Sampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP

- Satu email hanya bisa digunakan satu permohonan layanan lupa EFIN

- Permohonan lewat email dilengkapi dengan Proof of Record Ownership (PORO)

- Kirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP atau NPWP

- Petugas melakukan pengecekan kesesuain data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP

- Apabila semua data sudah sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

2. Melalui Kring Pajak

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved