Virus Corona di Indonesia
Ujian Nasional Dibatalkan, Begini Ketentuan Kelulusan Siswa SD,SMP,SMA/SMK
Begini cara sekolah menentukan kelulusan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK
TRIBUNPALU.COM - Secara resmi Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) 2020 dibatalkan pada Selasa (24/3/2020). Baik itu untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK atau pendidikan sederajat.
Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK?
Berikut ini disampaikan penjelasan dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
• Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Umumkan Dirinya Positif Terinfeksi Virus Corona COVID-19
• Ujian Nasional 2020 Ditiadakan, Nadiem: Pelaksanaan UN Berisiko bagi 8 Juta Siswa dan Keluarganya
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah punya kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah.
Ketentuan kelulusan
Ini ketentuan kelulusan menyalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com, Selasa (24/3/2020).
1. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020: 8.074 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Sebaran Covid-19 per 27 Desember: 33 Provinsi Catat Kasus Baru, Total 108.452 Kasus Aktif |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Indonesia per 25 Desember 2020: Tembus 700.097, Kasus Kematian Bertambah 258 Jiwa |
![]() |
---|
Data Kasus Virus Corona di Indonesia per 24 Desember 2020: 7.199 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Covid-19 per 21 Desember: Total 671.778 Kasus, Berikut 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi |
![]() |
---|