Rabu, 15 April 2026

Virus Corona di Indonesia

Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya

Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.

Editor: Imam Saputro
KONTAN
Ilustrasi Bank Mandiri - Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR. 

Perusahaan Pembiayaan

  1. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
  2. FIF Group
  3. WOM Finance
  4. Mandiri Tunas Finance
  5. dan CSUL Finance.

Namun, sebelum nasabah yang berniat mengajukan kelonggaran kredit, bisa menghubungi pihak leasing masing-masing melalui call center dalam website resmi leasing tersebut, tanpa harus mendatangi kantor cabang demi mengindahkan aturan phsycal distancing.

Syarat dan Tata Cara Pengajuan

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menjelaskan, ada beberapa syarat bagi nasabah yang meminta keringanan kredit.

Syarat tersebut antara lain terkena dampak Covid-19 secara langsung dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.

Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online

Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan yang digunakan.

Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.

Nasabah cukup mengembalikan formulir itu melalui email.

Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan juga melalui email.

Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.

1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.

Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.

2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Mulai 1 April 2020, Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Operasionalnya Dibatasi Cegah Corona

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved