Rabu, 8 April 2026

Virus Corona di Indonesia

Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya

Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.

Editor: Imam Saputro
KONTAN
Ilustrasi Bank Mandiri - Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR. 

TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para nasabah yang terdapak wabah Covid-19 atau virus corona.

Aturan ini dibuat untuk meringankan masyarakat sebagai pekerja informal yang pendapatannya berkurang lantaran tak bisa bekerja di tengah ancaman wabah pandemi global ini.

Tak hanya profesi tersebut, pemerintah bersama OJK juga akan memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercylical.

Dengan aturan itu, nantinya nasabah akan mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.

Namun, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.

Lantas apakah semua perbankan dan perusahaan leasing menerapkan kebijakan yang sama?

OJK telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan nasabahnya.

Termasuk di dalamnya adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini

Berikut daftar lengkap bank atau perusahaan leasing yang memberikan relaksasi kredit.

Bank Umum

  1. Bank Mandiri
  2. Bank BRI
  3. Bank BNI
  4. Panin Bank
  5. Permata Bank
  6. Bank BTPN
  7. Bank DBS
  8. Bank Indeks
  9. Bank Ganesha
  10. Bank Nobu
  11. Bank Victoria
  12. Bank Jasa Jakarta
  13. Bank Mas
  14. Bank Sampoerna
  15. IBK Bank Indonesia
  16. Bank Capital
  17. Bank Bukopin
  18. Bank Mega
  19. Bank Mayora
  20. UOB Indonesia
  21. Bank Fama
  22. Bank Mayapada
  23. Mandiri Taspen
  24. Bank Resona Perdania
  25. Bank BKE
  26. BRI Agro
  27. Bank SBI Indonesia
  28. Bank Artha Graha Internasional
  29. Commonwealth Bank
  30. HSBC
  31. ICBC
  32. JP Morgan
  33. OK Bank Indonesia
  34. MNC Bank
  35. KEB Hana Bank
  36. Shinhan Bank
  37. Standard Chartered
  38. Bank Of China
  39. BNP Paribas
  40. Bank Artos
  41. dan Bank INA

Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Dua Skenario Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Wabah Covid-19

Bank Umum Syariah

  1. Mandiri Syariah
  2. BNI Syariah
  3. Bank Syariah Bukopin
  4. Bank NTB Syariah
  5. Permata Bank Syariah
  6. Bank Muamalat
  7. Bank Mega Syariah
  8. Bank BJB Syariah
  9. Bank BRI Syariah
  10. Bank Syariah BTPN
  11. dan Bank Net Syariah.

Bank Pembangunan Daerah (BPD)

  1. Bank BJB
  2. Bank BPD Bali
  3. Bank NTT
  4. Bank Sumut
  5. Bank Sumsel Babel
  6. dan Bank Jateng.

Karena Corona, Pengemudi Ojol Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan Kredit

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

  1. Perbarindo
  2. PT BPR Lugas Ganda
  3. PT BPR Talenta Raya
  4. PT BPR Christa Jaya
  5. PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
  6. PT BPR Sari Dinar Kencana
  7. PT BPR Modern Kupang
  8. PT BPR Timor Raya Makmur
  9. BPR Pusaka
  10. BPR Nusantara Abdi Mulia
  11. BPR Bina Usaha Dana
  12. BPR Danamas Belu
  13. Bank TLM
  14. Bank Central Pitoby
  15. Bank UGM
  16. Bank Arta Yogyakarta
  17. BPR AMI
  18. BPRS MAM
  19. PT BPR Sinar Mulia Papua
  20. BPRS Mitra Cahaya Indonesia
  21. BPR Shinta Daya
  22. Bank Syariah Mitra Harmoni
  23. Bank Syariah Formes
  24. PT BPR Tapa
  25. BPR Artha Bali Jaya
  26. BPR Sadana
  27. BPR Suadana
  28. BPR Amerta Sari
  29. BPR Artha Budaya
  30. BPR Tridarma Putri
  31. BPR Dinar Jagad
  32. BPR Varis Mandiri
  33. BPR TISH
  34. dan BPR Sewu Bali.

Jubir Presiden Sebut Program Relaksasi Kredit Diprioritaskan Bagi Warga yang Positif Virus Corona

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved