Virus Corona di Indonesia
Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya
Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.
TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para nasabah yang terdapak wabah Covid-19 atau virus corona.
Aturan ini dibuat untuk meringankan masyarakat sebagai pekerja informal yang pendapatannya berkurang lantaran tak bisa bekerja di tengah ancaman wabah pandemi global ini.
Tak hanya profesi tersebut, pemerintah bersama OJK juga akan memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
• OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercylical.
Dengan aturan itu, nantinya nasabah akan mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.
Namun, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Lantas apakah semua perbankan dan perusahaan leasing menerapkan kebijakan yang sama?
OJK telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan nasabahnya.
Termasuk di dalamnya adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.
• Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini
Berikut daftar lengkap bank atau perusahaan leasing yang memberikan relaksasi kredit.
Bank Umum
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Panin Bank
- Permata Bank
- Bank BTPN
- Bank DBS
- Bank Indeks
- Bank Ganesha
- Bank Nobu
- Bank Victoria
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Mas
- Bank Sampoerna
- IBK Bank Indonesia
- Bank Capital
- Bank Bukopin
- Bank Mega
- Bank Mayora
- UOB Indonesia
- Bank Fama
- Bank Mayapada
- Mandiri Taspen
- Bank Resona Perdania
- Bank BKE
- BRI Agro
- Bank SBI Indonesia
- Bank Artha Graha Internasional
- Commonwealth Bank
- HSBC
- ICBC
- JP Morgan
- OK Bank Indonesia
- MNC Bank
- KEB Hana Bank
- Shinhan Bank
- Standard Chartered
- Bank Of China
- BNP Paribas
- Bank Artos
- dan Bank INA
• Menkeu Sri Mulyani Sebut Ada Dua Skenario Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tengah Wabah Covid-19
Bank Umum Syariah
- Mandiri Syariah
- BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Permata Bank Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Syariah BTPN
- dan Bank Net Syariah.
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
- Bank BJB
- Bank BPD Bali
- Bank NTT
- Bank Sumut
- Bank Sumsel Babel
- dan Bank Jateng.
• Karena Corona, Pengemudi Ojol Diberi Diskon Cicilan Kendaraan, Bukan Penangguhan Kredit
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Perbarindo
- PT BPR Lugas Ganda
- PT BPR Talenta Raya
- PT BPR Christa Jaya
- PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang
- PT BPR Sari Dinar Kencana
- PT BPR Modern Kupang
- PT BPR Timor Raya Makmur
- BPR Pusaka
- BPR Nusantara Abdi Mulia
- BPR Bina Usaha Dana
- BPR Danamas Belu
- Bank TLM
- Bank Central Pitoby
- Bank UGM
- Bank Arta Yogyakarta
- BPR AMI
- BPRS MAM
- PT BPR Sinar Mulia Papua
- BPRS Mitra Cahaya Indonesia
- BPR Shinta Daya
- Bank Syariah Mitra Harmoni
- Bank Syariah Formes
- PT BPR Tapa
- BPR Artha Bali Jaya
- BPR Sadana
- BPR Suadana
- BPR Amerta Sari
- BPR Artha Budaya
- BPR Tridarma Putri
- BPR Dinar Jagad
- BPR Varis Mandiri
- BPR TISH
- dan BPR Sewu Bali.
• Jubir Presiden Sebut Program Relaksasi Kredit Diprioritaskan Bagi Warga yang Positif Virus Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-bank-mandiri.jpg)