Virus Corona di Indonesia
Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya
Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.
TRIBUNPALU.COM - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo terkait kelonggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan keringanan bagi para nasabah yang terdapak wabah Covid-19 atau virus corona.
Aturan ini dibuat untuk meringankan masyarakat sebagai pekerja informal yang pendapatannya berkurang lantaran tak bisa bekerja di tengah ancaman wabah pandemi global ini.
Tak hanya profesi tersebut, pemerintah bersama OJK juga akan memberikan kelonggaran cicilan itu juga berlaku bagi pengusaha kecil menengah.
Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai dibawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.
• OJK Sementara Larang Debt Collector Ambil Kendaraan, Masyarakat SIlahkan Lapor Bila Ada yang Langgar
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan kelonggaran kredit atau restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercylical.
Dengan aturan itu, nantinya nasabah akan mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit.
Namun, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang mengalami kesulitan untuk membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Lantas apakah semua perbankan dan perusahaan leasing menerapkan kebijakan yang sama?
OJK telah merilis daftar lengkap perbankan dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit bagi para nasabah dan nasabahnya.
Termasuk di dalamnya adalah Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.
• Kabar Baik! Ini Cara dan Syarat Agar Bebas Angsuran Selama Setahun, Pengajuan Berlaku Mulai Hari Ini
Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020: 8.074 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Sebaran Covid-19 per 27 Desember: 33 Provinsi Catat Kasus Baru, Total 108.452 Kasus Aktif |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Indonesia per 25 Desember 2020: Tembus 700.097, Kasus Kematian Bertambah 258 Jiwa |
![]() |
---|
Data Kasus Virus Corona di Indonesia per 24 Desember 2020: 7.199 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Covid-19 per 21 Desember: Total 671.778 Kasus, Berikut 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi |
![]() |
---|