Virus Corona di Indonesia
Daftar Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit serta Syarat & Cara Pengajuannya
Berikut daftar 97 bank dan perusahaan leasing yang beri kelonggaran kredit berserta syarat dan cara pengajuannya. Mulai dari bank umum hingga BPR.
Selain itu, debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona pertama kali, debitur merupakan pemegang kendaraan atau jaminan, dan kriteria lain bakal ditetapkan perusahaan bersangkutan.
• Corona Berimbas Negatif Pada Sektor Ekonomi, Jokowi Beri Kelonggaran Cicilan Motor untuk Ojek Online
Adapun pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan yang digunakan.
Setelah ini, pengembalian formulir yang telah diisi oleh debitur/nasabah tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan.
Nasabah cukup mengembalikan formulir itu melalui email.
Selanjutnya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan kembali oleh perusahaan pembiayaan juga melalui email.
Berikut 10 poin lengkap APPI terkait restrukturisasi pembiayaan debitur yang terdampak wabah virus corona.
1. Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini.
Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
2. Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
a. perpanjangan jangka waktu;
b. penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
c. jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar;
b. Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
c. Tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
d. Pemegang unit kendaraan/jaminan; dan
e. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
• Mulai 1 April 2020, Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta Operasionalnya Dibatasi Cegah Corona
Pandemi Covid-19 di Indonesia per 31 Desember 2020: 8.074 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Sebaran Covid-19 per 27 Desember: 33 Provinsi Catat Kasus Baru, Total 108.452 Kasus Aktif |
![]() |
---|
Update Covid-19 di Indonesia per 25 Desember 2020: Tembus 700.097, Kasus Kematian Bertambah 258 Jiwa |
![]() |
---|
Data Kasus Virus Corona di Indonesia per 24 Desember 2020: 7.199 Kasus Baru Tersebar di 34 Provinsi |
![]() |
---|
Data Covid-19 per 21 Desember: Total 671.778 Kasus, Berikut 10 Provinsi dengan Kasus Tertinggi |
![]() |
---|