Seleb Korea

Kemenkes Korea Sebut Kasus 'Prank Virus Corona' Kim Jaejoong JYJ akan Sulit Ditindaklanjuti

Kementerian Kesehatan Korea memaparkan bahwa kasus 'prank virus corona' yang melibatkan idol KPop Kim Jaejoong akan sulit untuk ditindaklanjuti.

Instagram.com/jj_1986_jj/
Kim Jaejoong JYJ 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan Korea memaparkan bahwa kasus 'prank virus corona' yang melibatkan idol KPop Kim Jaejoong akan sulit untuk ditindaklanjuti.

Pasalnya, menurut salah seorang pejabat senior di lingkungan Kemenkes yakni Yoon Tae Ho, saat ini tidak ada hukum yang secara jelas mengatur kasus seperti itu.

Dilansir dari Soompi, Yoon Tae Ho mengungkapkan bahwa kasus yang dialami personel grup KPop JYJ itu merupakan tipuan 'April Mop.'

"Sanksi hukum yang diatur Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular hanya berlaku untuk seseorang yang memberikan informasi palsu saat pemeriksaan epidemiologis atau proses perawatan berlangsung," terangnya.

Presiden Filipina Terapkan Lockdown, Bagi Siapa Pun yang Melanggar Diancam Tembak Mati

Arab Saudi Berlakukan Aturan Jam Malam selama 24 Jam di Kota Mekkah dan Madinah

Sementara, tindakan yang dilakukan artis berusia 34 tahun itu tidak berkenaan dengan hal-hal tersebut.

Namun pihaknya mengatakan akan mengkaji apakah ada sanksi lain yang bisa diberlakukan untuk kasus tersebut.

"Akan tetapi, pemberian sanksi yang didasarkan pada UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular akan sulit (diterapkan untuk kasus itu)," imbuhnya.

Otoritas Kesehatan Korea Bakal Tindak Tegas Idol KPop Kim Jaejoong atas Kabar Palsu Virus Corona

Buat Prank Dirinya Terinfeksi Virus Corona, Kim Jaejoong JYJ Akui Hanya Ingin Beri Peringatan

Sebelumnya, otoritas kesehatan Korea atau KCDC disebut akan menindak tegas 'lelucon April Mop' yang dilakukan oleh Jaejoong.

KCDC pun mengaku tengah mempertimbangkan langkah yang akan diambil terkait dengan penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh artis kenamaan Korea tersebut.

"Kami tengah menyelidiki kasus Kim Jaejoong," kata seorang sumber dari KCDC sebagaimana dikutip dari Soompi.

Dikatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi palsu.

Pihaknya menyebut saat ini tengah dibahas terkait hukuman yang pantas untuk diberikan atas kasus tersebut.

Dikatakan bahwa saat ini terdapat aturan yang mengatur adanya hukuman bagi siapa saja yang melakukan panggilan palsu (prank call) kepada otoritas kesehatan.

Meski Jaejoong tidak melakukan hal itu, namun sebagai seorang tokoh publik ia dianggap dapat memberikan dampak besar atas informasi palsu yang dibagikannya.

"Bagaimanapun, ini merupakan kasus yang melibatkan seorang selebritis di media sosial," imbuhnya.

Nekat Berkerumun saat Darurat Corona? Bisa Dipidana! Ini Daftar Pasalnya; Ada Denda hingga Rp1 Juta

Antisipasi Virus Corona Covid-19, Kemenhub Kaji Pemberian Sanksi bagi Warga yang Nekat Mudik

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved