22 Nama Koruptor yang Berpeluang Bebas di Tengah Wabah Covid-19 Versi ICW, termasuk Setya Novanto
ICW merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terwujud.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Yasonna Laoly mengusulkan untuk membebaskan narapidana dan koruptor untuk mencegah kelebihan kapasitas lapas dalam rangka mencegah penyebaran virus corona baru.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun merilis daftar terpidana kasus korupsi yang berpeluang bebas jika wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terwujud.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, nama-nama koruptor di daftar tersebut merupakan para koruptor yang memenuhi salah satu syarat asimiliasi yang diajukan Yasonna yakni berusia di atas 60 tahun.
• Lahir saat Pandemi, Bayi Kembar Asal India Ini Diberi Nama Corona dan Covid
• Jangan Abaikan, Ini 5 Gejala Ringan Terinfeksi Virus Corona, Kebingungan hingga Nyeri Otot
• Sutrada Kanada Buat Film Berjudul Corona yang Terinspirasi dari Pandemi Covid-19, Simak Trailernya
Dalam daftar yang diterima Kompas.com, terdapat banyak nama kondang, salah satunya adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto yang merupakan terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Setnov yang berusia 64 tahun itu berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat meskipun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018 lalu.
Narapidana korupsi dengan usia tertua dalam daftar yang dirilis ICW ialah mantan pengacara kondang OC Kaligis yang berusia 77 tahun.
Kaligis yang merupakan terpidana kasus suap tersebut berpeluang bebas lebih cepat walau hakim memberi vonis tujuh tahun penjara pada 2015 lalu.
Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".
"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.
Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:
1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.
2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.
3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.
4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.