Menaker Ingatkan Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Kena Denda: Diberikan 7 Hari sebelum Hari Raya
Menaker ingatkan pengusaha yang terlambat bayar THR akan dikenai denda 5%.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda.
Denda tersebut sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).
“Denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan,” kata Ida.
• Menteri Airlangga Hartarto Peringatkan Perusahaan untuk Tetap Beri THR ke Karyawan di Tengah Corona
Menaker mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016, dan PP Nomor 78 Tahun 2015, perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh.
Perusahaan yang terkena dampak Covid-19
Sementara itu, Ida mengatakan, bagi pengusaha yang kesulitan membayar THR karena dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) atau hal lainnya, dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau buruh.
Mekanisme dialog dilakukan guna mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
• Cara Pemprov Jabar Hadapi Virus Corona: Rapid Test Drive-Thru hingga Potong Gaji PNS selama 4 bulan
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar PekerjaMigran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Pekerja",
Penulis : Inadha Rahma Nidya
Editor : Mikhael Gewati
Apa itu Unlawful Killing? Istilah dalam Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek |
![]() |
---|
Pegawai BCA, Nur yang Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara Buka Suara,Ini Cerita Dia |
![]() |
---|
SBY Akan Demo ke Istana Terkait KLB, Ferdinand: Ini Adu Domba, Itu Urusan Internal Bukan Jokowi |
![]() |
---|
Azriel Ceritakan Detik-detik Ashanty Kritis karena Covid-19: Matanya Sudah Putih, Naik-naik Gini |
![]() |
---|
1200 Kader Akan Hadiri KLB, Marzuki Alie Dukung Ibas Jadi Ketum: Orang Dalam Lebih Bagus |
![]() |
---|