Mulai Bisa Diakses Hari Ini Senin 6 April, Simak Cara Mudah Dapatkan Token Gratis Lewat Whatsapp

Layanan token gratis bagi pelanggan listrik prabayar dapat diakses melalui Whatsapp mulai Senin, 6 April 2020 ini.

Instagram.com/pln_id/
kolase informasi token gratis 

TRIBUNPALU.COM - Layanan token gratis bagi pelanggan listrik prabayar dapat diakses melalui Whatsapp mulai Senin, 6 April 2020 ini.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Diterangkan bahwa layanan akses token gratis baru dapat diakses pada Senin ini lantaran sebelumnya pihak Whatsapp tengah melakukan upgrade server.

"Untuk itu nomor Whatsapp 08122123123 insya Allah nanti akan bisa berjalan mulai hari Senin," kata Darmawan dikutip dari tayangan Metro TV News.

Sebelumnya, akses token gratis untuk pelanggan bersubsidi yakni 450 VA dan 900 VA (Kode R1) hanya dapat dilakukan melalui laman resmi PLN pada www.pln.co.id.

Tak Semua Pelanggan Listrik 900VA Dapat Keringanan 50%, Simak Ketentuannya Berikut Ini

Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis via www.pln.co.id, via WhatsApp Tersedia pada 6 April

Berikut adalah mekanisme untuk mendapatkan token gratis melalui Whatsapp.

1. Buka aplikasi Whatsapp

2. Chat atau kirim pesan ke nomor 08122-123-123, ikuti petunjuk, kemudian masukkan ID Pelanggan

3. Kode token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran listrik sesuai dengan ID Pelanggan

Mekanisme akses token gratis via Whatsapp
Mekanisme akses token gratis via Whatsapp (Instagram.com/pln_id/)

Pelanggan 450 VA dapat gratis 100%, pelanggan 900 VA dapat potongan 50%

Perlu diperhatikan adanya ketentuan terkait besaran atau nilai keringanan yang diberikan.

Pemerintah menetapkan aturan listrik gratis penuh untuk pelanggan 450 VA, baik prabayar maupun pascabayar.

Sementara, bagi pelanggan 900 VA hanya diberikan potongan atau gratis 50%.

PLN Berikan Token Listrik Gratis Selama 3 Bulan bagi Pelanggan Subsidi, Ini Cara Mendapatkannya

Info Lengkap Token Listrik Gratis: Cara, Kapan, dan Besaran Klaim Token serta Cek Status Pascabayar

Ketentuan besaran token listrik gratis

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved