Corona Makin Mewabah, Begini Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS, Menkeu: Beban Negara Meningkat

Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS.

Serambi Indonesia
Ilustrasi THR 

TRIBUNPALU.COM - Mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19 membawa dampak yang sangat besar bagi keuangan negara.

Hal ini membuat pemerintah Indonesia berpikir keras untuk mengatasi hal tersebut.

Oleh karena itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

Usulan PSBB Pemprov DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19 Telah Disetujui Menkes Terawan

Kemenag Keluarkan Edaran Soal Ramadan di Tengah Pandemi Corona: Tak Ada Bukber & Iktikaf

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya, ditunda penyalurannya, atau bahkan ditiadakan.

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019. Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Pendapatan negara anjlok

Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara pada APBN 2020 bakal mengalami penurunan 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Dengan kebijakan fiskal untuk siap mendukung dan membuat masyarakat maupun ekonomi dan negara bisa merespons, baik pusat dan daerah, maka sudah bisa diprediksi APBN kita mengalami tekanan luar biasa," ujar dia.

Sri Mulyani mengatakan, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) turun 5,4 persen dibandingkan tahun lalu. Dengan rincian, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak akan turun 5,9 persen, sementara penerimaan bea cukai juga akan turun 2,2 persen di tahun ini.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, penurunan pendapatan perpajakan disebabkan oleh kegiatan ekonomi yang mengalami tekanan dan harga minyak dunia yang juga terus menurun. Selain itu di sisi lain, pemerintah juga mengguyur insentif pajak kepada dunia usaha yang turut menekan pendapatan perpajakan.

Pelatih Persib Bandung Minta Pemain Fokus Latihan Mandiri di Tengah Pandemi Corona

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved