Hari Ini Roy Suryo dan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Diperiksa

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka

Editor: Lisna Ali
istimewa
ROY SURYO CS DIPERIKSA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi hari ini, Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap tiga tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tokoh yang dipanggil sebagai tersangka adalah pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa

Mereka dijadwalkan hadir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tepat pukul 10.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, telah memastikan bahwa surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada ketiganya.

"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) jam 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).

Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut dari penetapan status tersangka yang telah ditetapkan, Jumat (7/11/2025).

Bagi Roy Suryo, ini adalah kali pertama dirinya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitas resmi sebagai tersangka.

Baca juga: Dokter Tifa Klaim Sudah Tahu Akan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper

Menjelang pemeriksaan, Roy Suryo tetap teguh pada pendiriannya yang mengklaim Ijazah Jokowi palsu.

Ia menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan hukum, didampingi tim kuasa hukum.

Roy Suryo juga memastikan dirinya akan membawa sejumlah barang bukti ke kantor kepolisian.

Salah satu bukti yang disiapkan adalah buku berjudul Jokowi's White Paper, yang berisi data klaimnya.

Roy Suryo berpandangan bahwa ia memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik.

Ia mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan warga negara.

Dirinya meyakini bahwa pemanggilan saat ini masih bersifat pemeriksaan, dan belum tentu mengarah pada status terdakwa atau terpidana.

"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved