5 Kriteria Wilayah yang Harus Dipenuhi Pemerintah Daerah untuk Ajukan PSBB

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengajukan PSBB di masing-masing daerahnya.

Tangkap layar Kompas TV
PLT Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA. 

Adapun yang dimaksud adalah kebutuhan ruang isolasi, ruang karantina, ketersediaan kamar tidur, juga alat-alat kesehatan lain yakni alat pelindung diri bagi dokter, masker, dan lainnya.

Safrizal juga menegaskan pemerintah daerah harus memerhatikan ketersediaan masker bagi masyarakat.

Ketiga, pemerintah daerah harus menghitung dana dari re-alokasi terhadap 3 kegiatan utama berikut.

- Pemenuhan alat-alat kesehatan

- Menghidupkan industri yang mendukung kegiatan penanganan Covid-19

- Kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat

Adanya anggaran tersebut sebelumnya telah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan.

"Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," kata Safrizal.

Keempat, pemerintah daerah harus menyiapkan operasionalisasi jaringan pengaman sosial.

"Masyarakat yang akan disasar dengan sosial safety net harus sudah dapat diidentifikasi. Makin baik jika dapat diketahui by name, by address. Bahkan, lebih ketat lagi dapat diketahui dengan nomor kontaknya sekalian," kata Safrizal.

Dalam hal ini, jaringan pengaman sosial tersebut diharapkan dapat melakukan komunikasi secara berjenjang.

Baik komunikasi melalui RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten dan provinsi.

Kelima, syarat kesiapan juga harus menghitung kesiapan keamanan.

Safrizal meminta sebelum pemerintah daerah mengajukan maka dapat dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum.

Jangan Mudik, Pemerintah Geser Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 26-29 Mei jadi 28-31 Desember 2020

Pemerintah Diminta Tunda Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Covid-19

Bantu Siswa yang Tak Punya Akses Internet, Nadiem Makarim Siapkan Program Belajar di Rumah di TVRI

Sementara itu, mengutip dari peraturan PSBB itu sendiri, terdapat beberapa lingkup PSBB tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved