Inilah Hak-hak Ahli Waris 10 Pahlawan Nasional Baru, Ada Tunjangan hingga Jaminan Kesehatan

Ahli Waris dari 10 tokoh yang baru dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah fasilitas.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com/Taufik Ismail
ANUGERAH PAHLAWAN NASIONAL - Ahli Waris dari 10 tokoh yang baru dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah fasilitas. 

TRIBUNPALU.COM - Negara memberikan penghargaan tertinggi bukan hanya kepada pahlawan, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

Ahli Waris dari 10 tokoh yang baru dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berhak menerima sejumlah fasilitas.

Fasilitas ini adalah bentuk apresiasi negara atas jasa dan pengorbanan para pahlawan.

Hak-hak ini tertuang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018.

Hak utama yang diterima adalah tunjangan finansial tahunan.

Besaran tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah mencapai Rp50 juta.

Baca juga: Daftar 10 Tokoh yang Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Gus Dur Termasuk

Tunjangan ini diberikan secara berkelanjutan kepada Ahli Waris Pahlawan Nasional.

Pemberian tunjangan bertujuan untuk menjamin kesejahteraan keluarga pahlawan.

Keluarga dari Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah termasuk yang berhak menerima tunjangan ini.

Selain tunjangan uang, ahli waris juga mendapat fasilitas jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan ini disalurkan melalui program BPJS Kesehatan.

Ini meringankan beban keluarga dalam mengakses layanan kesehatan.

Pahlawan Nasional sendiri memiliki hak kehormatan atas tempat peristirahatan terakhir.

Mereka berhak dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP).

Pemakaman di TMP adalah simbol penghormatan tertinggi dari negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved