Pemidanaan di Tengah Pandemi Covid-19, SBY Sarankan Pemerintah tak Langsung Gunakan Langkah Hukum
SBY menilai, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah kepada rakyat justru akan membuat fokus penanganan Covid-19 menjadi terganggu.
"Yang menjadi luar biasa adalah kalau hukum-menghukum ini sungguh terjadi ketika kita tengah menghadapi ancaman corona yang serius saat ini. Jujur, dalam hati saya harus bertanya mengapa harus ada kegaduhan sosial-politik seperti ini?" kata dia.
Untuk itu, SBY juga mengimbau masyarakat jika berbicara atau berkomentar tidak melampaui batas.
Termasuk jika mengkritik atau berkomentar tentang presiden dan para pejabat yang lain.
"Kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang pun ada batasnya," ucap SBY.
"Masyarakat yang baik dan cerdas akan tetap bisa menyampaikan pendapat dan kritik-kritiknya, tanpa harus melakukan penghinaan, hujatan dan caci maki yang kasar dan melampaui kepatutannya," kata dia.
Polri sebelumnya mengingatkan masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Sehari sebelum surat itu terbit, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AB karena menghina Presiden Joko Widodo melalui sebuah video yang beredar di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SBY Nilai jika Pemerintah Takut Gagal Atasi Covid-19 Maka Akan Tak Tahan Kritik"
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih