PSBB Diberlakukan di Jakarta, Bagi yang Melanggar Kena Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta
Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (10/4/2020).
Capture Youtube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kegiatan sekolah di Jakarta diliburkan selama dua pekan terkait merebaknya Virus Corona, Sabtu (14/3/2020). Selain sekolah, Pemprov DKI juga menutup seluruh tempat wisata dibawah kewenangannya.
Peraturan ini memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk diikuti.
"Jadi kita berharap pembatasan bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua," ujar Anies.
Anies menyebut bahwa ketaatan warga Jakarta untuk membatasi pergerakan, membatasi interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan Pemprov DKI dalam mengendalikan virus corona.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta,
Rekomendasi untuk Anda