PSBB Diberlakukan di Jakarta, Bagi yang Melanggar Kena Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00.00 WIB pada Jumat (10/4/2020).

Capture Youtube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan kegiatan sekolah di Jakarta diliburkan selama dua pekan terkait merebaknya Virus Corona, Sabtu (14/3/2020). Selain sekolah, Pemprov DKI juga menutup seluruh tempat wisata dibawah kewenangannya. 

TRIBUNPALU.COM - Pada Jumat (10/4/2020) mulai pukul 00.00 WIB Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB.

Anies Baswedan menyatakan, warga Jakarta yang melanggar PSBB dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2020) malam. (Tangkap layar KompasTV)

Hal itu disampaikan Anies Baswedan dalam video yang diunggah kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

"Termasuk sanksi pidana, mulai pidana ringan, bila berulang bisa jadi lebih berat," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).

Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB.

Ia menambahkan, pihaknya juga saling bekerja sama untuk memastikan seluruh ketentuan yang ada di Pasal 27 dilaksanakan.

"Kemudian terkait dengan sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 27."

"Pasal 27, pelanggaran terhadap pelaksana PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana, papar Anies.

Undang-Undang itu juga termasuk ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah," ucapnya.

 

Adapun Pergub ini berlaku dari 10 April sampai 23 April mendatang.

Anies Baswedan menyampaikan Pergub ini diberlakukan dengan tujuan menyelamatkan seluruh warga Jakarta dari wabah virus corona (Covid-19).

PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ini Sejumlah Sektor yang Masih Tetap Beroperasi

Jakarta Terapkan PSBB

Lebih lanjut, Anies menuturkan beberapa prinsip yang ditegakkan Pemprov DKI dalam PSBB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved