Kata Kriminolog hingga Ombudsman soal Pembebasan Napi di Tengah Wabah Virus Corona
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana pada 30 Maret 2020 lalu di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan pembebasan narapidana pada 30 Maret 2020 lalu.
Setelah keputusan ini dilaksanakan, muncul berbagai informasi terjadinya berbagai tindak kriminal dan ancaman di tengah masyarakat sebagai akibat diterapkannya peraturan ini.
Hal ini menjadi perhatian besar Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Faktanya, masih minim pemahaman bahwa kondisi di dalam lapas/rutan di Indonesia sangat rawan penyebaran dan penularan penyakit.
Pembebasan napi menjadi pilihan terakhir yang harus dipahami oleh berbagai pihak untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus dan penyakit di dalam lapas/rutan.
Kondisi yang dihadapi warga binaan seperti kelebihan penghuni, sanitasi yang kurang memadai, memunculkan rekomendasi terbaik bagi mereka untuk dirumahkan sehingga mengurangi risiko penularan yang besar.
• Update Covid-19 di Indonesia Selasa (14/4/2020): Kini 4.839 Kasus, Total 426 Orang Dinyatakan Sembuh
• 7 Peserta Ijtima Ulama Dunia di Gowa asal Kalimantan Timur Positif Virus Corona Covid-19
• Komentar Vulgar di Instagram Pangeran Abdul Mateen, Aktivis Perempuan: Bisa Mengarah ke Pelecehan
Kriminolog Leopold Sudaryono menyampaikan bahwa fenomena residivis merupakan hal yang umum terjadi di seluruh dunia.
Leopold menjelaskan, data selama 2020 angka kejahatan residivis adalah 0.05%, di mana angka ini justru turun dari tahun sebelumnya.
“Kalau bicara ancaman di masyarakat, angka ini kecil sekali. Kecenderungan untuk mengulangi kesalahan [residivis] itu tinggi dan kondisinya di Indonesia masih sesuai dengan kondisi global,” kata Leopold dalam sebuah konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Wacana yang berkembang di tengah masyarakat melalui pesan berantai di berbagai media komunikasi tidak merefleksikan data yang ada.
Hal ini senada dengan pemaparan Pelaksana tugas Dirjen PAS Nugroho.
Bahwa menurutnya, banyak sekali hoaks yang beredar tentang banyaknya mantan napi yang membuat ulah setelah dibebaskan di tengah Covid-19 ini.
“Sampai dengan saat ini, 12 napi yang berulah dari sekitar 36 ribuan yang sudah dikeluarkan,” ungkap Nugroho.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sesuai dengan instruksi Menkumham, narapidana yang kembali melakukan tindak kejahatan setelah bebas akan diberi sanksi berat.
Sesuai dengan peraturan dan prosedur pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pada 2020 ini telah dipetakan 40.329 warga binaan yang secara berangsur-angsur sudah harus dikeluarkan.