Amien Rais Cs Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Pihak Istana: Biar Pengadilan yang Memutuskan

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwonomenanggapi langkah Amien Rais Cs.

Instagram @dini_purwono
Dini Purwono menanggapi langkah Amien Rais Cs yang akan menggugat Perppu penanganan Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Amien Rais dan Din Syamsuddinyang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.

Perppu 1/2020 itu mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menanggapi langkah sejumlah tersebut.

Dini menegaskan bahwa langkah Amien Rais Cs menggugat Perppu itu merupakan hak setiap warga.

"Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja," kata Dini saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).

Perppu KPK Masih Belum Terbit, Joko Widodo Sebut 4 Poin Penting Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Masih Tunggu Uji Materi UU KPK, Presiden Joko Widodo Pastikan Tak Akan Menerbitkan Perppu

Dini pun menyerahkan proses hukum ini kepada majelis hakim konstitusi. Ia meyakini majelis hakim akan menyidangkan perkara ini dengan objektif dan transparan.

"Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standingnya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat," kata Dini.

"Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan," sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil Perppu 1/2020 telah diterima  MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.

"Pokok perkara: pengujian materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap UUD 1945," demikian informasi yang dibagikan MK seperti dilansir, Kamis (16/4/2020).

Sejumlah tokoh terdaftar sebagai pemohon, yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais.

Mahasiswa Ancam Jokowi Lakukan Aksi Demo Jika Tak Keluarkan Perppu KPK, Ali Ngabalin: Tidak Bagus

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat juga sudah lebih dahulu mengajukan permohonan uji materi Perppu 1/2020 ke MK.

Sejumlah kelompok itu yakni MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

Adapun pasal yang diajukan untuk diuji yakni Pasal 27 Perppu 1/2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Penanganan Covid-19 Digugat Amien Rais Cs, Ini Respons Istana", 
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved