Wabah Covid-19, Kemendikbud Keluarkan Aturan Dana BOS Bisa Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, salah satunya untuk membayar guru non-ASN.

KOMPAS.COM
ILUSTRASI guru yang mengajar siswa di kelas. Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, salah satunya untuk membayar guru non-ASN. 

Satu diantaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Selain itu BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona dan Ikatan Guru Apresiasi Aturan Dana BOS Bisa Gaji Guru Non ASN di Tengah Pandemi Virus Corona
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved