Wabah Covid-19, Kemendikbud Keluarkan Aturan Dana BOS Bisa Dipakai untuk Gaji Guru Non-ASN

Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, salah satunya untuk membayar guru non-ASN.

KOMPAS.COM
ILUSTRASI guru yang mengajar siswa di kelas. Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS, salah satunya untuk membayar guru non-ASN. 

TRIBUNPALU.COM - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Di antaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad menjelaskan, peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Putri Seorang Dokter yang Meninggal Dunia karena Covid-19: Tolong, Belajar dari Kematian Ayah Saya

Indonesia Impor Bahan Baku Alkes padahal Bisa Produksi Sendiri, Erick Thohir Sebut Ada Mafia Besar

Update Covid-19 di Indonesia Sabtu (18/4/2020): Tambah 325 Kasus Baru, Angka Sembuh Terus Meningkat

Selain itu, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daringnya mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," ujar dia beberapa waktu lalu.

Kisah Kasta Dalit yang Dianggap Penting Pemerintah India, Namun Tak Diperhatikan saat Wabah Covid-19

Bawa Peti Mati Keliling Desa, Aksi Lucu Bupati di Sulawesi Utara saat Sosialisasi Corona jadi Viral

Ikatan Guru Apresiasi Aturan Dana BOS Bisa Gaji Guru Non ASN di Tengah Pandemi Virus Corona

Ikatan Guru Indonesia (IGI) mengapreasiasi revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Alhamdulillah melalui revisi itu dana BOS sudah bisa digunakan dengan dasar hukum yang kuat baik bagi guru dan murid," ujar Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim diketerangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).

Dua Bulan Kepergian Ashraf Sinclair, sang Ibunda Berharap Noah & BCL Selalu Diberi Kebahagiaan

Dua Bulan Kepergian Ashraf Sinclair, Aishah Sinclair: Waktu Sembuhkan Luka, tapi Sakitnya tetap Sama

WHO Sebut Sejauh Ini Belum Ada Bukti Pasien yang Sudah Pulih Punya Kekebalan Tubuh atas Covid-19

Ramli mengatakan, penggunaan dana BOS untuk menggaji guru Non ANS tak Ber-NUPTK membuat lega banyak pihak terutama guru-guru anggota IGI yang memang selama masa pandemi Covid-19 ini aktif melakukan pembelahan tatap muka melalui dunia maya.

"Guru-guru itu tentu saja tak kesulitan dengan kondisi ini karena mereka selama tiga tahun terakhir sudah aktif berlatih dan menggunakan teknologi digital dalam pembelajaran, ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini masih ada kendala dan masalah, di mana dana BOS di sejumlah daerah
belum cair dan harus disikapi segera.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS.

Satu diantaranya adalah penggunaan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan presentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

Selain itu BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dana BOS Dapat Digunakan untuk Gaji Guru non ASN saat Pandemi Virus Corona dan Ikatan Guru Apresiasi Aturan Dana BOS Bisa Gaji Guru Non ASN di Tengah Pandemi Virus Corona
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved