PKB Minta Pemerintah Tak Larang Mudik, Luhut : Tidak Bisa, Sudah Cukup Kami Ambil Risiko

Oleh sebab itu, Luhut menyebut usulan Anggota Komisi V DPR Dedi Wahidi agar tidak ada larangan kegiatan mudik, tidak bisa diakomodir pemerintah.

Editor: Imam Saputro
Otomania
FOTO ILUSTRASI- Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017) 

TRIBUNPALU.COM - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan menyebut pemerintah saat ini sedang memperketat aturan dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Satu di antaranya, melarang kegiatan mudik yang biasa dilakukan masyarakat menjelang lebaran.

Oleh sebab itu, Luhut menyebut usulan Anggota Komisi V DPR Dedi Wahidi agar tidak ada larangan kegiatan mudik, tidak bisa diakomodir pemerintah di saat kondisi saat ini.

"Tidak bisa, kalau tidak dilarang, nanti kalau dia (pemudik) bawa penyakit, keluarganya bisa kena, atau orang lain kena. Jadi kami sudah cukuplah kemarin ambil risiko, sekarang kami mulai bikin ketat," tutur Luhut saat rapat virtual Komisi V DPR dengan pemerintah, Jakarta, Selasa (21/3/2020).

Luhut pun menegaskan, pemerintah tidak terlambat dalam memutuskan pelarangan mudik, karena telah diperhitungkan sebelumnya secara cermat.

"Jadi kalau kami dibilang lambat, tidak juga. Waktunya sudah pas, jadi semuanya kami hitung dalam konteks ini," papar Luhut.

Sebelumnya saat rapat, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Dedi Wahidi tidak setuju pemerintah melarang kegiatan mudik di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

"Menurut saya jangan dilarang mudik, karena kalau dilarang mudik itu tidak mungkin," ujar Dedi.

Ia menjelaskan, masyarakat yang merantau ke DKI Jakarta tujuannya untuk bekerja dan pastinya ketika jelang lebaran akan kembali ke kampung halamannya masing-masing.

"Kalau disuruh tinggal di rumah, mereka tidak punya rumah (di Jakarta), mereka mengontrak, kadang-kadang satu kontrakan untuk banyak orang," papar politikus PKB itu.

Melihat kondisi tersebut, Dedi mengusulkan pemerintah untuk memperbolehkan kegiatan mudik, tetapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat.

"Mereka diatur saja, yang mudik harus lapor ke kelurahan terlebih dahulu dan dinyatakan yang bersangkutan dalam keadaan sehat," ucapnya.

Dengan pendataan, kata Dedi, maka akan terjaring masyarakat yang telah terpapar virus corona dan mencegah aksi masyarakat secara diam-diam untuk mudik.

"Jadi usul saya, supaya dilegalkan saja, mereka boleh mudik karena mereka di Jakarta untuk cari kerja, untuk keluarga di kampung halamannya," papar Dedi.

Pemprov DKI Sambut Baik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut positif keputusan Jokowi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved