BPN Sulteng
Cegah Banjir dan Kriminalisasi, ATR/BPN dan Kementerian PU Sepakati Penertiban Sempadan Sumber Air
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU)
TRIBUNPALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Rakor ini menghasilkan kesepakatan kolaboratif untuk segera menertibkan bangunan liar di kawasan sempadan sumber air sebagai langkah antisipasi banjir jelang musim hujan dan mitigasi risiko hukum.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa penertiban di kawasan sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya merupakan langkah sistemik yang mendesak dilakukan di kawasan rawan, termasuk Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional.
"Januari-Februari akan masuk musim hujan. Kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik," ujar Menteri Nusron di Kantor Kementerian PU.
Baca juga: Disdagrin Banggai Perkuat Kelembagaan dan Proses Bisnis IKM
Sempadan Adalah Hak Bersama
Nusron Wahid menekankan aspek hukum dan kepemilikan kawasan sempadan. Ia menyatakan, kawasan sempadan termasuk kategori "common right" (hak bersama) dan tidak dapat menjadi "private right" yang dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.
"Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu," tegasnya.
Menteri ATR/BPN menyebut, Rakor ini juga bertujuan memitigasi risiko hukum terhadap jajarannya. I
a mengakui masih banyak jajaran ATR/BPN yang diperiksa aparat penegak hukum (APH) akibat ketidaksinkronan kebijakan antar instansi dalam proses sertifikasi di kawasan sempadan.
Nusron merangkum empat langkah utama yang disepakati untuk penanganan kawasan sempadan:
- Regulasi Seragam: Membuat peraturan yang harmonis antar kementerian/lembaga.
- Pengukuran dan Pendaftaran: Menindaklanjuti dengan pengukuran dan pendaftaran tanah sempadan secara resmi.
- Perawatan: Melakukan perawatan dan pemasangan tapal batas.
- Keterlanjuran: Mengatasi masalah bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyambut baik langkah ini dan melaporkan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban.
Baca juga: Siapa Najelaa Shihab? Sosok yang Diisukan Ada di Grup Rahasia Korupsi Chromebook, Ini Kata Kejagung
"Kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini," kata Diana, yang juga sepakat perlunya harmonisasi peraturan untuk meminimalisir multitafsir di daerah.
Ia sependapat dengan Menteri Nusron mengenai perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucap Diana Kusumastuti.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Hadir pula dalam Rakor, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. (LS/YZ)(*)
| Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai |
|
|---|
| Jamin Akurasi Layanan, ATR/BPN Kuatkan Kompetensi 66 Kepala Kantor Pertanahan Lewat Pelatihan Risiko |
|
|---|
| Perkuat IT dan SDM, Menteri Nusron Targetkan Layanan BPN Kaltim Lebih Cepat dan Berintegritas |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Atasi Masalah Tanah di Kaltim |
|
|---|
| KKN Tematik Ekoteologi Dorong Sertipikasi 2.093 Tanah Wakaf di Pekalongan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/atr-bpn-256.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.