Pilkada 2020

Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 Menurut KPU, Kampanye Gunakan Platform Digital

Dia menjelaskan,kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Peserta mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/1). Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di Surabaya (dapil Surabaya 3) itu untuk memberikan pengetahuan terkait mekanisme dan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April nanti. 

TRIBUNPALU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah merancang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Diantaranya aturan kampanye bagi pasangan calon dan cara pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua KPU RI Arief Budiman, mengatakan upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi apabila tahapan pesta demokrasi rakyat itu tidak dapat dilakukan dalam kondisi normal.

Menurut dia, kajian itu menjadi dasar pembuatan Peraturan KPU (PKPU) dan aturan pelaksana lainnya.

“Apabila ada tahapan normal yang dikerjakan itu tidak lagi dapat dilaksanakan di masa sekarang. Maka akan banyak PKPU diubah. Bukan hanya PKPU, tetapi beberapa revisi undang-undang,” ujarnya pada diskusi bertema Implikasi Covid-19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020).

Dia mencontohkan tata cara kampanye.

Jika, melihat pada penyelenggaraan pilkada maupun pemilu sebelumnya, kampanye dilakukan dengan cara tatap muka.

Namun, kata dia, melihat situasi pandemi Covid-19, dimana pemerintah meminta kepada masyarakat untuk physical distancing atau menjaga jarak, maka kampanye menggunakan platform digital dapat diterapkan.

“Misalnya mengubah tata cara kampanye. Tidak usah tatap muka, tidak usah bertemu semua. Semua pakai digital. Maka bukan hanya PKPU, tetapi Undang-Undang. Kampanye mau diubah metode, jenis kegiatan, maka regulasi perlu,” ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, contoh lainnya adalah pemungutan dan penghitungan suara.

Dia menjelaskan, kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian di TPS.

Atau, pada kondisi belum adanya perubahan situasi persebaran Covid-19, diusulkan menggunakan metode Pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).

“Pemungutan dan penghitungan suara perlu diubah. Sehingga, tidak perlu tatap muka. Misal untuk pemilu di luar negeri menggunakan metode POS, KSK (kotak suara keliling,-red). Dan banyak hal bisa disiapkan,” tuturnya.

Selain aturan kampanye bagi pasangan calon dan cara pemungutan dan penghitungan suara, hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan logistik.

“Nanti beberapa hal belum diatur. Jadi logistik pemilu akan diatur. Misalnya penyediaan Hand Sanitizer tidak ada dalam kategori logistik pemilu. Penyediaan disinfektan, misalkan harus menyediakan alat yang sudah kami antisipasi juga,” tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved