Pilkada 2020
Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 Menurut KPU, Kampanye Gunakan Platform Digital
Dia menjelaskan,kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian
Faktor pertama, kata dia, penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Soal Covid-19 yang tidak mudah kita prediksi kapan berakhir. Recovery sosial cukup lama ini yang saya pikir sampai akhir tahun belum tahu memampukan kami melakukan hal-hal lain termasuk Pilkada,” kata dia.
Faktor kedua, dia mengungkapkan, soal anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020, yang sebelumnya diputuskan anggaran sisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 di daerah.
“Anggaran yang sudah dialokasikan untuk recovery untuk menanggulangi Covid di daerah diambil dari anggaran sisa. Anggaran sisa kalau tidak digunakan akan menimbulkan pertanyaan publik,” ujarnya.
Faktor ketiga, dia melanjutkan, terkait teknis-teknis tahapan Pilkada 2020.
“Perlu beberapa hal penambahan misalnya apakah syarat administrasi calon perseorangan tidak diperlukan lagi semacam update sebelum melakukan verifikasi faktual,” katanya.
Belum lagi, dia menambahkan, faktor kesiapan masyarakat untuk menggunakan hak pilih setelah sempat terdampak Covid-19.
“Kesiapan masyarakat menjadi penting. Sehingga perlu hati-hati agar justru tidak menimbulkan ketidakadilan dalam hal politik di tingkat daerah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, beserta sepakat Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020," ujar Ketua sidang komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (14/4/2020).
Dalam rapat yang dilakukan secara virtual tersebut, Ketua sidang juga menyebut akan melaksanakan rapat kerja lanjutan pada bulan Juni/Juli 2020.
Selanjutnya akan membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Kesimpulan rapat tertuang dalam dua poin yang tertulis dalam lembar kesimpulan, yaitu:
1. Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam negeri dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja pada bulan Juni/Juli 2020 untuk membahas perkembangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam Amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk dalam Perppu
Kesimpulan tersebut disepakati Menteri Dalam Negeri dan Ketua Rapat sidang komisi II DPR RI.