Pilkada 2020

Rancangan Pelaksanaan Pilkada 2020 Menurut KPU, Kampanye Gunakan Platform Digital

Dia menjelaskan,kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protkol kesehatan Covid-19 termasuk kebijakan menjaga jarak dalam antrian

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Peserta mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/1). Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di Surabaya (dapil Surabaya 3) itu untuk memberikan pengetahuan terkait mekanisme dan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April nanti. 

“Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia.

Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya.

“Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara,-red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang-undang melihat fakta di lapangan,”.

Digelar 2021

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu sepakat Pilkada Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020.

Meski begitu, ada klausul pelaksanaan Pilkada diundur hingga tahun 2021 jika pandemi Corona belum menunjukan berakhir.

"Ada klausul jika pendemik tidak ada tanda berakhir jelang bulan desember maka akan akan diundur tahun 2021," kata anggota Komisi II DPR fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/4/2020).

Menurut Sodik, saat ini pandemi Covid-19 menjadi perhatian utama semua pihak.

Karena itu, pengunduran waktu Pilkada di Desember 2020 adalah hal yang tepat.

Terkait opsi pemungutan via pos, Sodik mengatakan usulan tersebut akan ditindaklanjuti pada rapat Komisi II DPR dengan pihak Mendagri dan KPU Juni nanti.

"Itu akan dibahas dalam pertemuan bulan Juni antara Komisi II dengan Mendagri dan KPU," katanya.

KIPP Pesimis Pilkada Serentak Bisa Digelar Pada 9 Desember 2020

 Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan digelar pada 9 Desember 2020, sulit untuk terealisasi.

Menurut dia, terdapat sejumlah faktor yang menjadi alasan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu sukar diselenggarakan pada tahun ini.

Dia mengatakan usulan waktu pemungutan dan penghitungan suara paling realistis digelar 2021.

“Saya pesimis 9 Desember, pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Sehingga usulan 2021, jauh lebih masuk akal dibandingkan yang sudah disepakati 9 Desember,” kata dia, saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Dia mengungkapkan sejumlah faktor Pilkada 2020 sulit digelar pada 9 Desember 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved