Menhub Budi Karya Buka Layanan Transportasi, Mensesneg Pratikno Tegaskan Mudik tetap Dilarang
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 H.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melonggarkan pembatasan perjalanan di tengah pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.
Yakni dengan membuka kembali izin operasi sejumlah layanan moda transportasi, yang berlaku mulai Kamis (7/5/2020) hari ini.
Menanggapi kelonggaran pembatasan perjalanan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno kepada wartawan, Rabu malam, (6/5/2020).
Menurutnya surat edaran Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 merupakan penjelasan teknis Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
• Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Mei 2020, Mi Note 10 Pro dengan Kamera Penta 108 MP Dijual 6 Jutaan
• Jokowi Teken Perppu, Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Ditunda Hingga Desember karena Corona
Dalam surat edaran tersebut terdapat pengecualian pembatasan perjalanan, diantaranya orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan.
"Seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan , pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.
Selain itu yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.
"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).
Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.
"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.