Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau warganya lebih patuh menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tahap kedua.
Eddy sadar, ada beberapa masyarakat yang tak bisa diingatkan. Mereka masih ngeyel meski telah diberi tahu bahaya penyebaran virus corona baru.
Pemkot Surabaya pun memutar otak. Salah satunya, menghubungi tokoh yang dinilai sangat disegani dan didengarkan oleh masyarakat itu, seperti atasannya di kantor.
• Daftar 17 Wilayah yang Terapkan PSBB Covid-19 di Indonesia: Palangkaraya Mulai 11 Mei 2020
"Ada juga yang hubungannya dengan partai politik. Kita komunikasi dengan pimpinan parpolnya. Ini tugas kita untuk menyelamatkan yang bersangkutan," ujar dia.
Tidak hanya itu, polisi juga terkadang turun tangan menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.
Eddy mencontohkan, sosialisasi yang dilakukan Polwan, Satpol PP perempuan, Linmas perempuan, dan perawat perempuan. Mereka menyosialisasikan pentingnya menjaga kesehatan dan keselamatan selama pandemi Covid-19.
"Polisi juga menyampaikan dari sisi keamanan. Itu baru berhasil. Jadi memang ada strategi dan cara khusus," kata Eddy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB Surabaya Tahap Kedua, KTP Diambil dan Diproses ke Pengadilan",
Penulis : Kontributor Surabaya, Ghinan Salman
Editor : Dheri Agriesta