Virus Corona di Indonesia
31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati
Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020).
Untuk pengendara motor juga diwajibkan untuk memakai sarung tangan.
Keempat, melakukan disinfeksi terhadap kendaraan setelah bepergian.
Terakhir, berkendara hanya diperkenankan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun hal lain yang diatur dalam peraturan PSBB.
• Kompas TV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal dari Rumah Bersama Rhoma Irama Senilai Rp 1 Miliar
Sementara itu, berikut adalah daftar wilayah PSBB di Indonesia.
Provinsi
1. DKI Jakarta
Masa PSBB: 10 April - 22 Mei 2020
2. Sumatra Barat
Masa PSBB: 22 April - 29 Mei 2020
3. Gorontalo
Masa PSBB: 4 Mei - 18 Mei 2020
4. Jawa Barat
Masa PSBB: 6 Mei - 19 Mei 2020
• Hindari Penularan Covid-19, Menag Imbau Umat Muslim Jalankan Salat Idul Fitri di Rumah
Kabupaten atau Kota
1. Kota Tangerang