Virus Corona di Indonesia

31 Wilayah Telah Terapkan PSBB, Berikut 5 Aturan Berkendara Pribadi yang Harus Dicermati

Sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dalam rangka menekan penyebaran virus corona.

(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

Untuk pengendara motor juga diwajibkan untuk memakai sarung tangan.

Keempat, melakukan disinfeksi terhadap kendaraan setelah bepergian.

Terakhir, berkendara hanya diperkenankan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun hal lain yang diatur dalam peraturan PSBB.

Kompas TV Salurkan Hasil Donasi Konser Amal dari Rumah Bersama Rhoma Irama Senilai Rp 1 Miliar

Sementara itu, berikut adalah daftar wilayah PSBB di Indonesia.

Provinsi

1. DKI Jakarta

Masa PSBB: 10 April - 22 Mei 2020

2. Sumatra Barat

Masa PSBB: 22 April - 29 Mei 2020

3. Gorontalo

Masa PSBB: 4 Mei - 18 Mei 2020

4. Jawa Barat

Masa PSBB: 6 Mei - 19 Mei 2020

Hindari Penularan Covid-19, Menag Imbau Umat Muslim Jalankan Salat Idul Fitri di Rumah

Kabupaten atau Kota

1. Kota Tangerang

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved