Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Kalau Justru Rileks, Apa yang Bakal Terjadi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya tidak akan melonggarkan PSBB di wilayah ibu kota.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). 

Sejak ditandatangani pada 14 Mei 2020, maka pergub ini langsung berlaku.

Daftar Pihak yang Dikecualikan 

Menurut laporan Tribunnews, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan berpergian. 

Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Lalu pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.

Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:

1. Kesehatan; 

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;

3. Energi; 

4. Komunikasi dan teknologi informasi;

5. Keuangan; 

6. Logistik; 

7. Perhotelan; 

8. Konstruksi; 

9. Industri strategis; 

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;

11. Kebutuhan sehari-hari.

(Tribunnews.com/Isnaya/Danang Triatmojo, Kompas.com/Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Ini soal Menyelamatkan Semua Warga

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved