Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Kalau Justru Rileks, Apa yang Bakal Terjadi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya tidak akan melonggarkan PSBB di wilayah ibu kota.

Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020). 

"Tapi saya ingin mengatakan pada semuanya, ini bukan soal sanksi. Ini soal kita menyelamatkan semua warga."

"Ketika banyak orang disiplin di rumah lalu sebagian tidak disiplin, itu membatalkan semuanya, rusak semuanya," ungkapnya.

Sebab itu, Anies menegaskan semua pihak harus disipin melakukan anjuran pemerintah.

Ia juga berujar pihaknya secara tegas tidak akan melakukan pelonggaran PSBB menjelang lebaran.

Mengingat ia tidak ingin adanya lonjakan kasus seperti yang terjadi pada Maret lalu.

"Bahwa tidak ada yang namanya pelonggaran, Lebaran dan tidak itu kan menurut kita manusia."

"Tapi bagi virusnya tidak, dan kalau kita di hari-hari itu justru rileks apa yang terjadi? Kita bisa kembali ke situasi bulan Maret di mana terjadi lonjakan kasus."

"Saya ingin mengatakan kepada semua, mari kita bersabar dan tuntaskan, sehingga Insyaallah kita dapat masuk ke masa depan yang berbeda dengan bulan-bulan kemarin," ucap Anies. 

Sebagai informasi, Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Jadi intinya peraturan ini tetaplah tinggal di Jakarta, tidak boleh berpegian." 

"Yang boleh bepergian hanya mereka di sektor yang diizinkan," sambungnya. 

Andien Lahirkan Anak Kedua Pakai Metode Water Birth, Diberi Nama Sama Uniknya dengan Si Sulung

Update Covid-19 Global Sabtu, 16 Mei 2020 Siang: Kasus Kematian di 12 Negara sudah Lampaui China

Gara-gara Tak Dapat BLT, Ibu Rumah Tangga di Luwu Timur Pukul Kepala Dusun Andi Nenni Yunus

Menurut penuturannya  warga yang dikecualikan ini juga tidak otomatis dapat bepergian sesuka hati di tengah pandemi Covid-19.

Anies berujar mereka yang dikecualikan wajib mengurus surat izin keluar Jabodetabek yang diterbitkan resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir Kompas.com, kebijakan ini juga berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved