Anies Baswedan Tegas Tak akan Longgarkan PSBB: Kalau Justru Rileks, Apa yang Bakal Terjadi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, dirinya tidak akan melonggarkan PSBB di wilayah ibu kota.
TRIBUNPALU.COM - Dalam mengendalikan laju penyebaran virus corona Covid-19, Pemerintah RI memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.
Termasuk DKI Jakarta.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara tegas menyatakan tidak akan melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjelang lebaran di wilayahnya.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menyelamatkan semua warga ibu kota dari virus corona Covid-19.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program KABAR PETANG yang dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI ini mengimbau warganya untuk tidak melakukan mudik dan tetap berada di rumah.
"Saya menganjurkan jangan dikerjakan (mudik), tetaplah berada di rumah."
"Bahkan Majelis Ulama pun sudah memberikan tausiyahnya, ini ada tausiyah dari Majelis Ulama DKI Jakarta yang menganjurkan untuk tetap berada di dalam rumah," ujar Anies.
• Remaja NF Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah sekaligus Korban Pemerkosaan, Berkas Perkara sudah Lengkap
• Bisa Ditumis maupun Masak Kuah, Ini Resep 4 Olahan Jamur untuk Sajian Buka Puasa maupun Sahur
• Indira Kalistha Anggap Enteng Corona, 5 Seleb Lontarkan Sindiran Menohok: Awkarin hingga Dr Tirta

Lebih lanjut, Anies mengingatkan kembali musuh yang dihadapi saat ini tidak mengenal waktu, aturan, maupun korban.
Covid-19 ini tidak memilih kapan dan siapa yang akan terpapar, semua orang memiliki risiko sama besar.
"Karena yang kenal lebaran itu manusia, virusnya enggak kenal lebaran."
"Dan penyesalannya akan panjang bila sampai terjadi sesuatu," tegas Anies.
• Presiden Rodrigo Duterte Longgarkan Lockdown, Warga Filipina Masih Enggan Keluar Rumah
• Diyakini Satu-satunya Jalan Keluar Covid-19, Herd Immunity Baru Bisa Tercapai lewat Vaksinasi
Dalam kesempatan itu, Anies juga menuturkan pihaknya telah mengeluarkan peraturan terkait sanksi untuk pelanggar PSBB.
Akan tetapi ia mengaku masalah ini tidak hanya seputar sanksi, menurutnya yang terpenting adalah menyelamatkan semua warganya dari paparan Covid-19.
"Jadi begini, kalau PSBB-nya ada sanksi, ada Pergub-nya yang mengatur itu, Pergub Nomor 41 tahun 2020 untuk berbagai macam aktivitas."