Remaja NF Jadi Pelaku Pembunuhan Bocah sekaligus Korban Rudapaksa, Berkas Perkara sudah Lengkap
Berkas perkara NF, seorang remaja putri pelaku kasus pembunuhan dan korban rudapaksa sudah dinyatakan lengkap atau P21.
TRIBUNPALU.COM - Berkas perkara NF, seorang remaja putri pelaku kasus pembunuhan dan korban rudapaksa sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pernyataan itu disampaikan Kementerian Sosial RI melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat.
Kementerian Sosial mendampingi NF selama melakukan rehabilitasi sosial.
"Semua laporan sudah P21," kata Harry, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
NF merupakan pelaku pembunuhan seorang anak berusia lima tahun, di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2020) lalu.
Selama melakukan pendampingan, petugas mengungkap NF diketahui dirudapaksa mantan kekasihnya dan dua orang paman kandungnya.
"Kejadian (pemerkosaan,-red) tidak bersamaan. Semua dipastikan sebelum kejadian pembunuhan terjadi," kata dia.
• Hamil 14 Minggu, Remaja Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar Diperkosa Pacar dan Dua Pamannya
• Remaja yang Bunuh Bocah Mengaku Sikapnya Mulai Berubah Semenjak Injak Bangku SMP
• Daftar Pihak dan Pekerjaan yang Mendapat Perkecualian Pergub Larangan Keluar-Masuk DKI Jakarta
• KPK Imbau Kepala Daerah: Jangan Jadikan Penyaluran Bansos Covid-19 sebagai Ajang Unjuk Gigi
Kedua paman ini sempat merekam aksi bejatnya itu menggunakan telepon genggam.
Jika NF tak mau melakukan, kata Harry, pamannya mengancam bakal menyebarkan video rekaman.
Menurut Harry, perbuatan kedua orang paman NF itu masuk kategori unsur pornografi anak.
Sementara itu, mantan kekasih NF juga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
NF menjelaskan hal itu pada saat menjalani terapi psikologis, di Balai Anak milik Kementerian Sosial RI.
"NF menceritakan semua ketika pekerja sosial mendampingi," ujarnya.
Dia menegaskan, NF bukan seorang psikopat.
Perbuatan NF membunuh seorang anak kecil disinyalir karena terpengaruh oleh lingkungan tempat tinggal korban.