Imbau Warga untuk Berlebaran di Rumah Saja, Anies Baswedan: Ini Masa Penentuan PSBB

Apabila masyarakat mampu menahan diri untuk tetap berada di rumah maka hal itu dapat membuat angka penularan Covid-19 menjadi lebih terkendali.

YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). 

"Biasanya kalau lebaran, pagi hari lengang, tapi begitu mulai jam 11.00 mulai ada kemacetan dimana-mana, tapi tahun ini sepi," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies pun mengucapkan rasa terima kasihnya pada masyarakat yang telah rela berkorban merayakan Hari Raya Idul Fitri di rumah.

"Saya ingin sampaikan terima kasih, apresiasi pada masyarakat Jakarta, Jabodetabek juga, yang memilih tetap bertakbiran tapi di rumah, tetap menjalankan Salat Id tapi di rumah, tetap silaturahmi tapi silaturahminya digital."

"Ini lah yang bisa memutus paparan," tutur Anies.

Anies Baswedan Resmi Melarang Warga Mudik Lokal

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan, semua aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan demikian, Anies pun mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies, seperti yang diberitakan Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Menurut Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Akan tetapi, hal ini hanya berlaku untuk kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari."

"Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies pun kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin supaya usaha keras yang telah dijalankan selama dua bulan ini tidak sia-sia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved